CIBINONG, TODAY – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cibi­nong digegerkan dengan adanya surat pembekuan yang dikeluar­kan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi bernomor Kep.031/ PERADI/DPN/III/2016, yang mem­bekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibinong pimpinan Tutie J Hastika.

“Adanya surat itu berarti kepen­gurusan DPC Peradi masa jabatan 2013-2017 dibekukan,” ujar Ketua Organizing Comite (OC) Musy­awarah Cabang Peradi Cibinong ver­si Fauzi Hasibuan, Indra Kurniawan Kartasasmita, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ada tujuh advo­kat yang ditunjuk sebagai plt oleh DPN Peradi untuk melakukan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), yang akan dilak­sanakan akhir Mei mendatang. Ia menambahkan, surat putusan tersebut dirinya mengimbau se­luruh anggota Peradi yang diket­uai DPN Fauzi Hasibuan segera melakukan koordinasi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Selain itu, Anggota Steering Comite, Muscab Peradi Cibinong, Zentoni menjelaskan, usai tujuh orang yang ditunjuk DPN Peradi dengan surat pembekuan Peradi DPC Cibinong, dirinya diminta un­tuk segera melakukan Muscablub.

“Kita diberi waktu tiga bulan. Maka itu, kami minta untuk para advokat untuk melakukan koor­dinasi. Karena muscablub sangat penting untuk menentukan arah jalannya Peradi kedepan. Saya harap tak ada keraguan lagi dari anggota, karena banyak anggota yang bingung sebenarnya kami ikut kemana,” kata Zentoni.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Terpisah, Sekretaris DPC Peradi Cibinong, Guna menegaskan tak ada yang perlu dipermasalahkan terkait dengan putusan yang dike­luarkan DPN versi Fauzi Hasibuan tersebut. Terlebih saat ini, kata dia, DPC Peradi terpecah menjadi tiga. Meski demikian, semuanya diakui Mahkamah Agung RI.

“Yang dimaksud Zentoni itu DPN Peradi dibawah kepemimpi­nan Fauzi Hasibuan, sedangkan Peradi Cibinong yang dipimpin Tutie H Hastika merupakan DPC Peradi Cibinong yang dilantik DPN Luhut MP Pangaribuan. Sehingga tak ada yang salah sepanjang be­lum ada putusan hukum yang mengatakan siapa yang paling sah dalam kepemimpinan DPN Pera­di,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================