CIBINONG, TODAYÂ – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) CibiÂnong digegerkan dengan adanya surat pembekuan yang dikeluarÂkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi bernomor Kep.031/ PERADI/DPN/III/2016, yang memÂbekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibinong pimpinan Tutie J Hastika.
“Adanya surat itu berarti kepenÂgurusan DPC Peradi masa jabatan 2013-2017 dibekukan,†ujar Ketua Organizing Comite (OC) MusyÂawarah Cabang Peradi Cibinong verÂsi Fauzi Hasibuan, Indra Kurniawan Kartasasmita, akhir pekan lalu.
Menurutnya, ada tujuh advoÂkat yang ditunjuk sebagai plt oleh DPN Peradi untuk melakukan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), yang akan dilakÂsanakan akhir Mei mendatang. Ia menambahkan, surat putusan tersebut dirinya mengimbau seÂluruh anggota Peradi yang diketÂuai DPN Fauzi Hasibuan segera melakukan koordinasi.
Selain itu, Anggota Steering Comite, Muscab Peradi Cibinong, Zentoni menjelaskan, usai tujuh orang yang ditunjuk DPN Peradi dengan surat pembekuan Peradi DPC Cibinong, dirinya diminta unÂtuk segera melakukan Muscablub.
“Kita diberi waktu tiga bulan. Maka itu, kami minta untuk para advokat untuk melakukan koorÂdinasi. Karena muscablub sangat penting untuk menentukan arah jalannya Peradi kedepan. Saya harap tak ada keraguan lagi dari anggota, karena banyak anggota yang bingung sebenarnya kami ikut kemana,†kata Zentoni.
Terpisah, Sekretaris DPC Peradi Cibinong, Guna menegaskan tak ada yang perlu dipermasalahkan terkait dengan putusan yang dikeÂluarkan DPN versi Fauzi Hasibuan tersebut. Terlebih saat ini, kata dia, DPC Peradi terpecah menjadi tiga. Meski demikian, semuanya diakui Mahkamah Agung RI.
“Yang dimaksud Zentoni itu DPN Peradi dibawah kepemimpiÂnan Fauzi Hasibuan, sedangkan Peradi Cibinong yang dipimpin Tutie H Hastika merupakan DPC Peradi Cibinong yang dilantik DPN Luhut MP Pangaribuan. Sehingga tak ada yang salah sepanjang beÂlum ada putusan hukum yang mengatakan siapa yang paling sah dalam kepemimpinan DPN PeraÂdi,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)