Untitled-12JAKARTA, TODAY – Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) me­lalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal penyediaan perumahan bakal membangun 6.002 unit rumah khusus di Indo­nesia. Kementerian mengalokasi­kan Rp 1,4 Triliun untuk proyek tersebut.

Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah terting­gal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Tu­juannya, pembangunan peruma­han bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

“Pada tahun 2016 ini Kemen­terian PUPR telah mengaloka­sikan dana Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit. Sedangkan tahun 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun se­banyak 6.359 unit,” ujar Direk­tur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Ha­kim, Rabu (1/6/2016).

Lukman menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo un­tuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Pasalnya, selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perba­tasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya ka­lah dengan negara tetangga.

Menurutnya, pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawa Cita Pemerintahan Jokowi– JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.

“Selama lima tahun ditarget­kan membangun rumah khu­sus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik ma­syarakat yang tinggal di negara tetangga,” terangnya.

Selain daerah perbatasan, im­buh Lukman Hakim, rumah khu­sus juga dibangun di daerah ter­tinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.

Sedangkan penerima man­faatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/ Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pega­wai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, ma­syarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

“Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Ke­mahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya me­miliki hak pakai saja,” terang Lukman. (Winda/liputan6)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================