lampu-pijarJAKARTA, TODAY—Tarif listrik untuk daya 1300 VA ke atas naik mulai 1 Juni 2016. Kenaikan ini berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi. Tarif listrik tegangan rendah (TR) Rp 1.365/kWh atau naik Rp 11,5 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 1.353/kWh.

Golongan tarif yang berubah adalah R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, dan R3/6600 VA ke atas. Kemudian, B2/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P1/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P 3. “Besaran tarif ini masih jauh di bawah tarif akhir tahun 2015 (Desember 2015) sebesar Rp.1509/ kWh,” ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Ben­ny Marbun, Rabu (1/6/2016).

Tarif listrik tegangan menengah (TM) Rp 1.050/kWh, naik Rp 9 dari Mei 2016 sebesar Rp 1.041/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah B3/di atas 200 kVA, I 3/ di atas 200 kVA, dan P2/ di atas 200 kVA. “Besaran tarif Juni ini masih jauh lebih rendah dari tarif akhir tahun 2015 (Desember 2015) sebesar Rp 1189/kWh,” kata Benny.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Tarif listrik tegangan tinggi (TT) Rp 940/kWh, naik Rp 8 dari Mei 2016 yang sebesar Rp 932/kWh. Golongan tarif yang berubah adalah I-4/30 MVA ke atas. “Besaran tarif ini masih jauh lebih rendah dari tarif akhir tahun 2015 (De­sember 2015) sebesar Rp 1060/kWh,” tambah Benny.

Benny menambahkan, perubahan tarif Juni 2016 mengikuti perubahan variabel makro ekonomi April 2016 terhadap Maret 2016, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah di April 2016 sebesar Rp 13.180/ dolar AS, dari sebelumnya Rp 13.193/dolar AS di Ma­ret 2016.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Harga minyak di April 20167 US$ 37,20/barel, dari sebelumnya USD 34,19/ barel di Maret 2016.

Terakhir, pengaruh inflasi. Laju inflasi April 2016-0,45%, dari 0,19% di Maret 2016. Sebelumnya, PLN telah menaikkan tarif listrik pada bulan lalu yaitu sebesar Rp 7- Rp 10 kWh.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Selain listrik golongan tegangan rendah, golongan tarif menengah (TM) juga mengalami penyesuaian tarif dari Rp1.041 per KWh ke angka Rp.1050 per kWh. Begitu pun tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) yang kini bertarif Rp940 per KWh, atau naik Rp8 dari angka bulan sebelumnya sebesar Rp932 per KWh.

Sebagai informasi, pelaksanaan pe­nyesuaian tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ses­uai pasal 5 beleid tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================