
Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara,†ucapnya.
Maksimal 6 Persen
Kalau pun pemerintah tetap meÂnaikkan tarif CHT, Ismanu berharap angkanya hanya naik di kisaran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa mengÂhindari potential lost lantaran mereÂbaknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.
Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and FiÂnance (INDEF) Enny Sri Hartati meÂminta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cuÂkai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.
Pemerintah pun harus mengharÂmonikan agar industri tidak diruÂgikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau. «Jika semua konÂsisten tidak ada saling gesek. SekaÂrang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerinÂtah dalam menjaga distribusi rokok,» tegas Enny.
Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnaÂmakan kepentingan sendiri, kemuÂdian menafikan kepentingan lain. InÂdustri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebÂagai instrumen pengendalian. «Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja,» tandas Enny.
Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangÂguran sangat tinggi sehingga meÂmerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus diÂberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene meÂnyerap banyak tenaga kerja.
Salah satu upaya mencegah berÂtambahnya jumlah perokok baru di Indonesia adalah ide menaikkan cukai rokok yang berdampak pada bertambahnya harga rokok. Meski bertambah, harga rokok di Indonesia tetap tergolong murah meriah. ApaÂlagi jika dibandingkan dengan harga rokok di negara lain. «Harga rokok di Indonesia sangat murah. Harga rokok premium kurang dari Rp1.000 per batang, ini ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan VietÂnam,» tulis Tobacco Control SupÂport Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).
Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp142,7 triliun atau naik 2,58 persen.
Permintaan kenaikan harga pun disesuaikan oleh para produsen roÂkok. Seperti yang dilakukan PT GuÂdang Garam Tbk yang menaikkan harga jual rokok rata-rata 11,69 persÂen per 1 Januari 2016 sehingga harga jual produknya menjadi naik Rp100- 300 per bungkus. Survei EuromoniÂtor International pada 2013 tentang harga rokok di Indonesia seperti yang dirilis oleh TCSC IAKMI pada 2016 menunjukkan harga sebatang rokok di Indonesia tak sampai Rp1.000.
Untuk kelas premium dengan harga lebih dari Rp13 ribu per bungÂkus isi 16 batang, per batang rokok dapat dijual di kisaran Rp813 saja. Rokok kelas menengah seharga Rp10-13 ribu dapat dijual Rp625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp10 ribu, harga per batangÂnya kurang dari Rp700.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















