CUKAI ROKOK NAIK RP148,09 TRILIUN

Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara,” ucapnya.

Maksimal 6 Persen

Kalau pun pemerintah tetap me­naikkan tarif CHT, Ismanu berharap angkanya hanya naik di kisaran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa meng­hindari potential lost lantaran mere­baknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Fi­nance (INDEF) Enny Sri Hartati me­minta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cu­kai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.

Pemerintah pun harus menghar­monikan agar industri tidak diru­gikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau. «Jika semua kon­sisten tidak ada saling gesek. Seka­rang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerin­tah dalam menjaga distribusi rokok,» tegas Enny.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasna­makan kepentingan sendiri, kemu­dian menafikan kepentingan lain. In­dustri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai seb­agai instrumen pengendalian. «Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja,» tandas Enny.

Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengang­guran sangat tinggi sehingga me­merlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus di­beri ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene me­nyerap banyak tenaga kerja.

Salah satu upaya mencegah ber­tambahnya jumlah perokok baru di Indonesia adalah ide menaikkan cukai rokok yang berdampak pada bertambahnya harga rokok. Meski bertambah, harga rokok di Indonesia tetap tergolong murah meriah. Apa­lagi jika dibandingkan dengan harga rokok di negara lain. «Harga rokok di Indonesia sangat murah. Harga rokok premium kurang dari Rp1.000 per batang, ini ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan Viet­nam,» tulis Tobacco Control Sup­port Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp142,7 triliun atau naik 2,58 persen.

Permintaan kenaikan harga pun disesuaikan oleh para produsen ro­kok. Seperti yang dilakukan PT Gu­dang Garam Tbk yang menaikkan harga jual rokok rata-rata 11,69 pers­en per 1 Januari 2016 sehingga harga jual produknya menjadi naik Rp100- 300 per bungkus. Survei Euromoni­tor International pada 2013 tentang harga rokok di Indonesia seperti yang dirilis oleh TCSC IAKMI pada 2016 menunjukkan harga sebatang rokok di Indonesia tak sampai Rp1.000.

Untuk kelas premium dengan harga lebih dari Rp13 ribu per bung­kus isi 16 batang, per batang rokok dapat dijual di kisaran Rp813 saja. Rokok kelas menengah seharga Rp10-13 ribu dapat dijual Rp625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp10 ribu, harga per batang­nya kurang dari Rp700.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================