CUKAI ROKOK NAIK RP148,09 TRILIUN

B1-03-06-2016-BisnisOleh : Yuska Apitya
[email protected]

NOTA Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 memberi sinyal pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini.

Kementerian Keuangan men­cantumkan target peneri­maan cukai Rp148,09 tril­iun dalam RAPBNP 2016, lebih besar dari target APBN sebesar Rp146,43 triliun yang ditopang oleh pendapatan CHT. “Kenaikan target pendapatan cukai diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan pember­antasan cukai ilegal dan kebijakan kenaikan tarif barang kena cukai, baik hasil tembakau maupun etil alkohol,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kamis (2/6/2016).

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 tril­iun dari penjualan pita CHT sampai akhir tahun. Angka itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penu­runan target cukai minuman ber­alkohol menjadi Rp5,23 triliun, seta­ra 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun.

“Penurunan target cukai minu­man beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralko­hol,” kata Bambang.

Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun de­pan sebenarnya sudah bisa diterima industri rokok dengan satu syarat. Penaikan tarif CHT maksimal hanya 6 persen sehingga pertumbuhan in­dustri dan kelangsungan hidup para pekerja tetap terjaga.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Is­manu Soemiran menilai, pemerintah memang tidak pernah berhenti me­naikkan CHT setiap kali tahun angga­ran berganti. Ketika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai ber­langsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

“Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perund­ingan. Namun sekarang situasinya pelik, karena tahun lalu CHT sudah naik 12-16 persen,” ujar Ismanu, ke­marin.

Kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pas­ar industri rokok nasional. Terlebih lagi, beban industri semakin berat karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pembayar cukai di muka, yaitu pem­bayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada De­sember 2015. “Saya berharap pemer­intah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai ro­kok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,” ujar Ismanu.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

Ia mewanti-wanti, jika pemer­intah tetap ngotot mengerek tarif CHT di atas inflasi dan pertumbu­han ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni merosotnya kin­erja perusahaan-perusahaan rokok yang berefek pada melesetnya target pemerintah sendiri. “Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan turun. Itu keliru,” tegasnya.

Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat rokok. Mis­alkan satu keluarga bisa membuat ro­kok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol. “Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja be­lum bekerja secara formal,” ujarnya.

Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara,” ucapnya.

Maksimal 6 Persen

Kalau pun pemerintah tetap me­naikkan tarif CHT, Ismanu berharap angkanya hanya naik di kisaran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa meng­hindari potential lost lantaran mere­baknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Fi­nance (INDEF) Enny Sri Hartati me­minta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cu­kai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.

Pemerintah pun harus menghar­monikan agar industri tidak diru­gikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau. «Jika semua kon­sisten tidak ada saling gesek. Seka­rang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerin­tah dalam menjaga distribusi rokok,» tegas Enny.

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasna­makan kepentingan sendiri, kemu­dian menafikan kepentingan lain. In­dustri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai seb­agai instrumen pengendalian. «Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja,» tandas Enny.

BACA JUGA :  Apple Umumkan iOS 27 dan macOS 27, iPhone 11 Masih Kebagian Update

Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengang­guran sangat tinggi sehingga me­merlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus di­beri ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene me­nyerap banyak tenaga kerja.

Salah satu upaya mencegah ber­tambahnya jumlah perokok baru di Indonesia adalah ide menaikkan cukai rokok yang berdampak pada bertambahnya harga rokok. Meski bertambah, harga rokok di Indonesia tetap tergolong murah meriah. Apa­lagi jika dibandingkan dengan harga rokok di negara lain. «Harga rokok di Indonesia sangat murah. Harga rokok premium kurang dari Rp1.000 per batang, ini ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan Viet­nam,» tulis Tobacco Control Sup­port Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).

Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp142,7 triliun atau naik 2,58 persen.

Permintaan kenaikan harga pun disesuaikan oleh para produsen ro­kok. Seperti yang dilakukan PT Gu­dang Garam Tbk yang menaikkan harga jual rokok rata-rata 11,69 pers­en per 1 Januari 2016 sehingga harga jual produknya menjadi naik Rp100- 300 per bungkus. Survei Euromoni­tor International pada 2013 tentang harga rokok di Indonesia seperti yang dirilis oleh TCSC IAKMI pada 2016 menunjukkan harga sebatang rokok di Indonesia tak sampai Rp1.000.

Untuk kelas premium dengan harga lebih dari Rp13 ribu per bung­kus isi 16 batang, per batang rokok dapat dijual di kisaran Rp813 saja. Rokok kelas menengah seharga Rp10-13 ribu dapat dijual Rp625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp10 ribu, harga per batang­nya kurang dari Rp700.(*)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================