Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
NOTA Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 memberi sinyal pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini.
Kementerian Keuangan menÂcantumkan target peneriÂmaan cukai Rp148,09 trilÂiun dalam RAPBNP 2016, lebih besar dari target APBN sebesar Rp146,43 triliun yang ditopang oleh pendapatan CHT. “Kenaikan target pendapatan cukai diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan pemberÂantasan cukai ilegal dan kebijakan kenaikan tarif barang kena cukai, baik hasil tembakau maupun etil alkohol,†kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kamis (2/6/2016).
Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 trilÂiun dari penjualan pita CHT sampai akhir tahun. Angka itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.
Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penuÂrunan target cukai minuman berÂalkohol menjadi Rp5,23 triliun, setaÂra 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun.
“Penurunan target cukai minuÂman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkoÂhol,†kata Bambang.
Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun deÂpan sebenarnya sudah bisa diterima industri rokok dengan satu syarat. Penaikan tarif CHT maksimal hanya 6 persen sehingga pertumbuhan inÂdustri dan kelangsungan hidup para pekerja tetap terjaga.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) IsÂmanu Soemiran menilai, pemerintah memang tidak pernah berhenti meÂnaikkan CHT setiap kali tahun anggaÂran berganti. Ketika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai berÂlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.
“Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perundÂingan. Namun sekarang situasinya pelik, karena tahun lalu CHT sudah naik 12-16 persen,†ujar Ismanu, keÂmarin.
Kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasÂar industri rokok nasional. Terlebih lagi, beban industri semakin berat karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pembayar cukai di muka, yaitu pemÂbayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada DeÂsember 2015. “Saya berharap pemerÂintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai roÂkok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,†ujar Ismanu.
Ia mewanti-wanti, jika pemerÂintah tetap ngotot mengerek tarif CHT di atas inflasi dan pertumbuÂhan ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni merosotnya kinÂerja perusahaan-perusahaan rokok yang berefek pada melesetnya target pemerintah sendiri. “Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan turun. Itu keliru,†tegasnya.
Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat rokok. MisÂalkan satu keluarga bisa membuat roÂkok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol. “Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja beÂlum bekerja secara formal,†ujarnya.
Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara,†ucapnya.
Maksimal 6 Persen
Kalau pun pemerintah tetap meÂnaikkan tarif CHT, Ismanu berharap angkanya hanya naik di kisaran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa mengÂhindari potential lost lantaran mereÂbaknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.
Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and FiÂnance (INDEF) Enny Sri Hartati meÂminta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cuÂkai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.
Pemerintah pun harus mengharÂmonikan agar industri tidak diruÂgikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau. «Jika semua konÂsisten tidak ada saling gesek. SekaÂrang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerinÂtah dalam menjaga distribusi rokok,» tegas Enny.
Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnaÂmakan kepentingan sendiri, kemuÂdian menafikan kepentingan lain. InÂdustri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebÂagai instrumen pengendalian. «Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja,» tandas Enny.
Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangÂguran sangat tinggi sehingga meÂmerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus diÂberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene meÂnyerap banyak tenaga kerja.
Salah satu upaya mencegah berÂtambahnya jumlah perokok baru di Indonesia adalah ide menaikkan cukai rokok yang berdampak pada bertambahnya harga rokok. Meski bertambah, harga rokok di Indonesia tetap tergolong murah meriah. ApaÂlagi jika dibandingkan dengan harga rokok di negara lain. «Harga rokok di Indonesia sangat murah. Harga rokok premium kurang dari Rp1.000 per batang, ini ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan VietÂnam,» tulis Tobacco Control SupÂport Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).
Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp142,7 triliun atau naik 2,58 persen.
Permintaan kenaikan harga pun disesuaikan oleh para produsen roÂkok. Seperti yang dilakukan PT GuÂdang Garam Tbk yang menaikkan harga jual rokok rata-rata 11,69 persÂen per 1 Januari 2016 sehingga harga jual produknya menjadi naik Rp100- 300 per bungkus. Survei EuromoniÂtor International pada 2013 tentang harga rokok di Indonesia seperti yang dirilis oleh TCSC IAKMI pada 2016 menunjukkan harga sebatang rokok di Indonesia tak sampai Rp1.000.
Untuk kelas premium dengan harga lebih dari Rp13 ribu per bungÂkus isi 16 batang, per batang rokok dapat dijual di kisaran Rp813 saja. Rokok kelas menengah seharga Rp10-13 ribu dapat dijual Rp625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp10 ribu, harga per batangÂnya kurang dari Rp700.(*)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















