Kasus Jambu Dua Disidangkan Lagi

Untitled-16BOGOR TODAY – Sidang lanju­tan kasus mark up lahan relo­kasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan segera digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung, den­gan agenda pembacaan eksep­si.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut meman­tau dan mengikuti, jalannya proses penanganan perkara yang sudah memasuki proses persidangan tersebut. Ia men­gungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang sedang berja­lan.

“Kita akan menghormati proses peradilan yang berjalan ini dan menyiapkan semuanya dengan dikoordinasikan ber­sama bagian hukum serta lain­nya,” kata Bima, kemarin.

Namun demikian, Bima enggan berkomentar mende­tail maupun mendalam soal substansi pokok perkara yang sedang ditangani, baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun Kejati Jawa Barat. Bima menyerahkan sepenuh­nya kepada proses hukum yang berjalan. Jika nanti dibutuhkan untuk hadir di dalam persidan­gan PN Tipikor di Bandung, dirinya mengaku siap untuk memenuhi undangan tersebut.

“Saya maupun Wakil Wa­likota dan Sekda, bagian hu­kum atau siapapun tentunya harus siap hadir di sidang, ka­lau memang dibutuhkan. Kita akan secara kooperatif dan menghormati proses sepenuh­nya. Kita juga akan menyiap­kan bagian hukum untuk terus memantau jalannya sidang di PN Tipikor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Menurut Bima, soal pengang­garan lahan milik Angkahong di kawasan Jambu Dua yang diper­siapkan untuk tempat relokasi PKL, semuanya sudah sesuai dengan prosedur penganggaran dan sudah sesuai juga dengan aturan-aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai, jadi tidak ada yang salah di se­tiap proses maupun tahapan­nya, karena secara aturan juga sudah sesuai semua,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi In­telijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu proses pembacaan eksepsi dari para pengacara terdakwa di PN Tipikor di Bandung. “Kita akan dengar­kan pembacaan esepsi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ko­rupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian la­han seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternya­ta dalamnya telah terjadi trans­aksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong ke­pada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah) kini tengah menjalani persidangan.

Sebelumnya dalam surat da­kwaan, ketiga nama disebut-se­but ikut terlibat dalam skandal korupsi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Berkas kasus korupsi ini juga sudah masuk dan turut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), ter­cium kuat adanya aktor intelek­tual dalam perkara ini. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================