BOGOR TODAY – Sidang lanjuÂtan kasus mark up lahan reloÂkasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan segera digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung, denÂgan agenda pembacaan eksepÂsi.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut memanÂtau dan mengikuti, jalannya proses penanganan perkara yang sudah memasuki proses persidangan tersebut. Ia menÂgungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang sedang berjaÂlan.
“Kita akan menghormati proses peradilan yang berjalan ini dan menyiapkan semuanya dengan dikoordinasikan berÂsama bagian hukum serta lainÂnya,†kata Bima, kemarin.
Namun demikian, Bima enggan berkomentar mendeÂtail maupun mendalam soal substansi pokok perkara yang sedang ditangani, baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun Kejati Jawa Barat. Bima menyerahkan sepenuhÂnya kepada proses hukum yang berjalan. Jika nanti dibutuhkan untuk hadir di dalam persidanÂgan PN Tipikor di Bandung, dirinya mengaku siap untuk memenuhi undangan tersebut.
“Saya maupun Wakil WaÂlikota dan Sekda, bagian huÂkum atau siapapun tentunya harus siap hadir di sidang, kaÂlau memang dibutuhkan. Kita akan secara kooperatif dan menghormati proses sepenuhÂnya. Kita juga akan menyiapÂkan bagian hukum untuk terus memantau jalannya sidang di PN Tipikor,†jelasnya.
Menurut Bima, soal pengangÂgaran lahan milik Angkahong di kawasan Jambu Dua yang diperÂsiapkan untuk tempat relokasi PKL, semuanya sudah sesuai dengan prosedur penganggaran dan sudah sesuai juga dengan aturan-aturan yang ada.
“Semuanya sudah sesuai, jadi tidak ada yang salah di seÂtiap proses maupun tahapanÂnya, karena secara aturan juga sudah sesuai semua,†tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi InÂtelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu proses pembacaan eksepsi dari para pengacara terdakwa di PN Tipikor di Bandung. “Kita akan dengarÂkan pembacaan esepsi dulu,†pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus koÂrupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian laÂhan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. TernyaÂta dalamnya telah terjadi transÂaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong keÂpada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah) kini tengah menjalani persidangan.
Sebelumnya dalam surat daÂkwaan, ketiga nama disebut-seÂbut ikut terlibat dalam skandal korupsi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Berkas kasus korupsi ini juga sudah masuk dan turut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), terÂcium kuat adanya aktor intelekÂtual dalam perkara ini. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















