BOGOR TODAY – Sidang lanjuÂtan kasus mark up lahan reloÂkasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan segera digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung, denÂgan agenda pembacaan eksepÂsi.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut memanÂtau dan mengikuti, jalannya proses penanganan perkara yang sudah memasuki proses persidangan tersebut. Ia menÂgungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang sedang berjaÂlan.
“Kita akan menghormati proses peradilan yang berjalan ini dan menyiapkan semuanya dengan dikoordinasikan berÂsama bagian hukum serta lainÂnya,†kata Bima, kemarin.

Namun demikian, Bima enggan berkomentar mendeÂtail maupun mendalam soal substansi pokok perkara yang sedang ditangani, baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun Kejati Jawa Barat. Bima menyerahkan sepenuhÂnya kepada proses hukum yang berjalan. Jika nanti dibutuhkan untuk hadir di dalam persidanÂgan PN Tipikor di Bandung, dirinya mengaku siap untuk memenuhi undangan tersebut.
“Saya maupun Wakil WaÂlikota dan Sekda, bagian huÂkum atau siapapun tentunya harus siap hadir di sidang, kaÂlau memang dibutuhkan. Kita akan secara kooperatif dan menghormati proses sepenuhÂnya. Kita juga akan menyiapÂkan bagian hukum untuk terus memantau jalannya sidang di PN Tipikor,†jelasnya.
Menurut Bima, soal pengangÂgaran lahan milik Angkahong di kawasan Jambu Dua yang diperÂsiapkan untuk tempat relokasi PKL, semuanya sudah sesuai dengan prosedur penganggaran dan sudah sesuai juga dengan aturan-aturan yang ada.
“Semuanya sudah sesuai, jadi tidak ada yang salah di seÂtiap proses maupun tahapanÂnya, karena secara aturan juga sudah sesuai semua,†tegasnya.