Untitled-16BOGOR TODAY – Sidang lanju­tan kasus mark up lahan relo­kasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan segera digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung, den­gan agenda pembacaan eksep­si.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut meman­tau dan mengikuti, jalannya proses penanganan perkara yang sudah memasuki proses persidangan tersebut. Ia men­gungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang sedang berja­lan.

“Kita akan menghormati proses peradilan yang berjalan ini dan menyiapkan semuanya dengan dikoordinasikan ber­sama bagian hukum serta lain­nya,” kata Bima, kemarin.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Namun demikian, Bima enggan berkomentar mende­tail maupun mendalam soal substansi pokok perkara yang sedang ditangani, baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor maupun Kejati Jawa Barat. Bima menyerahkan sepenuh­nya kepada proses hukum yang berjalan. Jika nanti dibutuhkan untuk hadir di dalam persidan­gan PN Tipikor di Bandung, dirinya mengaku siap untuk memenuhi undangan tersebut.

“Saya maupun Wakil Wa­likota dan Sekda, bagian hu­kum atau siapapun tentunya harus siap hadir di sidang, ka­lau memang dibutuhkan. Kita akan secara kooperatif dan menghormati proses sepenuh­nya. Kita juga akan menyiap­kan bagian hukum untuk terus memantau jalannya sidang di PN Tipikor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Menurut Bima, soal pengang­garan lahan milik Angkahong di kawasan Jambu Dua yang diper­siapkan untuk tempat relokasi PKL, semuanya sudah sesuai dengan prosedur penganggaran dan sudah sesuai juga dengan aturan-aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai, jadi tidak ada yang salah di se­tiap proses maupun tahapan­nya, karena secara aturan juga sudah sesuai semua,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================