Kasus Jambu Dua Disidangkan Lagi

Terpisah, Kepala Seksi In­telijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu proses pembacaan eksepsi dari para pengacara terdakwa di PN Tipikor di Bandung. “Kita akan dengar­kan pembacaan esepsi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ko­rupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian la­han seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternya­ta dalamnya telah terjadi trans­aksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong ke­pada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah) kini tengah menjalani persidangan.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Sebelumnya dalam surat da­kwaan, ketiga nama disebut-se­but ikut terlibat dalam skandal korupsi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Berkas kasus korupsi ini juga sudah masuk dan turut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), ter­cium kuat adanya aktor intelek­tual dalam perkara ini. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================