
Terpisah, Kepala Seksi InÂtelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu proses pembacaan eksepsi dari para pengacara terdakwa di PN Tipikor di Bandung. “Kita akan dengarÂkan pembacaan esepsi dulu,†pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus koÂrupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian laÂhan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. TernyaÂta dalamnya telah terjadi transÂaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong keÂpada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Tiga orang terdakwa, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah) kini tengah menjalani persidangan.
Sebelumnya dalam surat daÂkwaan, ketiga nama disebut-seÂbut ikut terlibat dalam skandal korupsi ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Berkas kasus korupsi ini juga sudah masuk dan turut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK), terÂcium kuat adanya aktor intelekÂtual dalam perkara ini. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















