gestunUNTUK melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun)kartu kredit.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Direktur Eksekutif De­partemen Komunikasi BI, Tirta Segara men­gatakan, BI memfasili­tasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun).

“Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seo­lah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,” jelas Tirta dalam keterangannya, Jumat (10/6/2016).

Dia mengatakan, praktik Ges­tun dilarang Berdasarkan Per­aturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/ PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Pelarangan tersebut bertu­juan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai den­gan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melaku­kan tindakan yang dapat meru­gikan bank penerbit kartu kredit.

Tirta mengatakan, praktik Gestun berpotensi menjerat pe­milik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat be­rakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini se­lain merugikan kon­sumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalah bagi perbank­an penerbit kartu kredit.

“Gestun sangat rentan diman­faatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat men­gakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bu­kan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai,” ujar Tirta.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri ber­sepakat untuk bekerjasama dalam memberan­tas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kes­epakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer. “BI menegaskan du­kungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk me­monitor, meminta klarifikasi, ser­ta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganin­ya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut,” tutup Tirta. (dtc)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================