UNTUK melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun)kartu kredit.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Direktur Eksekutif DeÂpartemen Komunikasi BI, Tirta Segara menÂgatakan, BI memfasiliÂtasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun).
“Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seoÂlah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,†jelas Tirta dalam keterangannya, Jumat (10/6/2016).
Dia mengatakan, praktik GesÂtun dilarang Berdasarkan PerÂaturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/ PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertuÂjuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai denÂgan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakuÂkan tindakan yang dapat meruÂgikan bank penerbit kartu kredit.
Tirta mengatakan, praktik Gestun berpotensi menjerat peÂmilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat beÂrakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini seÂlain merugikan konÂsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalah bagi perbankÂan penerbit kartu kredit.
“Gestun sangat rentan dimanÂfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat menÂgakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, buÂkan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai,†ujar Tirta.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri berÂsepakat untuk bekerjasama dalam memberanÂtas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. KesÂepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer. “BI menegaskan duÂkungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk meÂmonitor, meminta klarifikasi, serÂta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinÂya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut,†tutup Tirta. (dtc)
Bagi Halaman