UNTUK melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun)kartu kredit.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Direktur Eksekutif DeÂpartemen Komunikasi BI, Tirta Segara menÂgatakan, BI memfasiliÂtasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun).
“Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seoÂlah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,†jelas Tirta dalam keterangannya, Jumat (10/6/2016).
Dia mengatakan, praktik GesÂtun dilarang Berdasarkan PerÂaturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/ PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).