Pelarangan tersebut bertu­juan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai den­gan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melaku­kan tindakan yang dapat meru­gikan bank penerbit kartu kredit.

Tirta mengatakan, praktik Gestun berpotensi menjerat pe­milik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat be­rakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini se­lain merugikan kon­sumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalah bagi perbank­an penerbit kartu kredit.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

“Gestun sangat rentan diman­faatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat men­gakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bu­kan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai,” ujar Tirta.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri ber­sepakat untuk bekerjasama dalam memberan­tas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kes­epakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer. “BI menegaskan du­kungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk me­monitor, meminta klarifikasi, ser­ta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganin­ya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut,” tutup Tirta. (dtc)

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================