Pelarangan tersebut bertuÂjuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai denÂgan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakuÂkan tindakan yang dapat meruÂgikan bank penerbit kartu kredit.
Tirta mengatakan, praktik Gestun berpotensi menjerat peÂmilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat beÂrakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini seÂlain merugikan konÂsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalah bagi perbankÂan penerbit kartu kredit.
“Gestun sangat rentan dimanÂfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat menÂgakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, buÂkan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai,†ujar Tirta.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri berÂsepakat untuk bekerjasama dalam memberanÂtas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. KesÂepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer. “BI menegaskan duÂkungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk meÂmonitor, meminta klarifikasi, serÂta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinÂya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut,†tutup Tirta. (dtc)