
BOGORTODAY.COM – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lain disebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu aspek yang menjadi fokus pemeriksaan adalah pengadaan ribuan unit motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional program tersebut di berbagai daerah.
Pengadaan Motor Listrik Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, BGN melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik. Nilai keseluruhan proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyelidikan, jaksa mengungkap dugaan adanya sejumlah pelanggaran dalam mekanisme pengadaan, termasuk terkait proses penunjukan dan kelayakan vendor yang terlibat.
Vendor Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa salah satu modus yang sedang didalami adalah dugaan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagai penyedia barang.
Perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal). Menurut keterangan penyidik, pembayaran proyek telah dilakukan kepada perusahaan tersebut meskipun diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan tersebut.
Dua Tipe Motor Listrik Masuk Pengadaan
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam katalog pengadaan pemerintah, PT YAT diketahui menawarkan dua model motor listrik bermerek Emmo.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















