Takjil-FormalinBOGOR TODAY- Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Disper­indag) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mewaspadai makanan berformalin selama Ramadhan 1437 Hijriah/2016.

“Pengawasan produk makan­an dan minuman terus kita optimalkan, mengantisipasi masukan makanan yang terkon­taminasi zat berbahaya bagi ke­sehatan seperti formalin,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dis­perindag Bogor, Mangahit Sina­ga, Senin (13/6/2016).

Mangahit mengatakan sejak awal Ramadhan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait peredaran makanan mengandung formalin. Guna memastikan hal tersebut, Disperindag telah menurunkan tim untuk melakukan investi­gasi.

Investigasi dilakukan ke se­jumlah pasar tradisional teru­tama di lokasi yang dicurigai adanya peredaran makanan mengandung formalin. Inves­tigasi awal dilakukan di Pasar Lawang Seketeng. “Dari hasil investigasi tersebut kami tidak menemukan makanan berfor­malin, justru ribuan butir telur busuk yang langsung kami sita,” katanya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Upaya selanjutnya dilakukan di Pasar Kebon Kembang dan Pasar Bogor. Petugas menemu­kan makanan mengandung for­malin yang ada di mie glosor dan tahu yang dijual oleh pedagang. “Kedua jenis produk ini lang­sung kami sita, dan dilakukan uji laboratorium di Labkesda Dinas Kesehatan untuk menguji kand­ungannya,” kata Sinaga.

Menurut Sinaga, mie glosor diduga mengandung formalin tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi. Mie tersebut dicuri­gai karena dari teksturnya tidak mudah hancur dan warnanya sangat cerah. “Berbeda dengan mie tanpa bahan kimia, warnan­ya lebih natural dan mudah hancur,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

Ia mengatakan, makanan atau minuman yang mengand­ung zat kimia berbahaya sep­erti formalin, boraks ataupun pewarna sintetis berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menimbulkan kanker. “Penga­wasan terus kita intensifkan. Jenis makanan yang diwaspadai seperti daging ayam, tahu, mie, ikan segar, daging, dan makanan kemasan lainnya,” kata dia.

Sinaga menambahkan, pen­gawasan diberikan kepada ma­syarakat agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. “Pedagang yang kedapatan men­jual produk makanan mengand­ung zat berbahaya akan kita berikan sanksi, berupa teguran. Jika dua tiga kali masih kedapa­tan akan kita proses karena su­dah melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” kat­anya.(Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================