BOGOR TODAY- Dinas PerindusÂtrian dan Perdagangan (DisperÂindag) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mewaspadai makanan berformalin selama Ramadhan 1437 Hijriah/2016.
“Pengawasan produk makanÂan dan minuman terus kita optimalkan, mengantisipasi masukan makanan yang terkonÂtaminasi zat berbahaya bagi keÂsehatan seperti formalin,†kata Kepala Bidang Perdagangan DisÂperindag Bogor, Mangahit SinaÂga, Senin (13/6/2016).
Mangahit mengatakan sejak awal Ramadhan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait peredaran makanan mengandung formalin. Guna memastikan hal tersebut, Disperindag telah menurunkan tim untuk melakukan investiÂgasi.
Investigasi dilakukan ke seÂjumlah pasar tradisional teruÂtama di lokasi yang dicurigai adanya peredaran makanan mengandung formalin. InvesÂtigasi awal dilakukan di Pasar Lawang Seketeng. “Dari hasil investigasi tersebut kami tidak menemukan makanan berforÂmalin, justru ribuan butir telur busuk yang langsung kami sita,†katanya.
Upaya selanjutnya dilakukan di Pasar Kebon Kembang dan Pasar Bogor. Petugas menemuÂkan makanan mengandung forÂmalin yang ada di mie glosor dan tahu yang dijual oleh pedagang. “Kedua jenis produk ini langÂsung kami sita, dan dilakukan uji laboratorium di Labkesda Dinas Kesehatan untuk menguji kandÂungannya,†kata Sinaga.
Menurut Sinaga, mie glosor diduga mengandung formalin tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi. Mie tersebut dicuriÂgai karena dari teksturnya tidak mudah hancur dan warnanya sangat cerah. “Berbeda dengan mie tanpa bahan kimia, warnanÂya lebih natural dan mudah hancur,†katanya.
Ia mengatakan, makanan atau minuman yang mengandÂung zat kimia berbahaya sepÂerti formalin, boraks ataupun pewarna sintetis berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menimbulkan kanker. “PengaÂwasan terus kita intensifkan. Jenis makanan yang diwaspadai seperti daging ayam, tahu, mie, ikan segar, daging, dan makanan kemasan lainnya,†kata dia.
Sinaga menambahkan, penÂgawasan diberikan kepada maÂsyarakat agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. “Pedagang yang kedapatan menÂjual produk makanan mengandÂung zat berbahaya akan kita berikan sanksi, berupa teguran. Jika dua tiga kali masih kedapaÂtan akan kita proses karena suÂdah melanggar undang-undang perlindungan konsumen,†katÂanya.(Patrick)
Bagi Halaman