Jakarta_Indonesia_Central-Bank-of-Indonesia-02BANK Indonesia (BI) terus meningkatkan instrumen yang diberikan demi memperdalam pasar keuangan di Indonesia yang saat ini dikenal masih sangat dangkal jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Salah satu yang baru dan terus disosialisa­sikan adalah fasilitas lindung nilai (hedging) syariah. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indo­nesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Edaran (SE) Ekstern No 18/11/DEKS tang­gal 12 Mei 2016 tentang Rel­evansi PBI Hedging Syariah dengan Kondisi Terkini.

Sosialisasi sendiri dilaku­kan di Kantor Pusat Bank In­donesia dan dihadiri dari per­wakilan industri perbankan, biro travel haji dan umroh, OJK, Direktur Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasi­onal dari Majelis Ulama Indo­nesia (MUI). Hadir dari Bank Indonesia adalah Deputi Gu­bernur Bank Indonesia, Hen­dar.

BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap

“Transaksi hedging sya­riah ini dapat menjadi stimu­lus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hendar di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/6/2016).

Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk mayoritas Muslim, menurut Hendar sudah sewajarnya keuangan syariah ini un­tuk ditingkatkan. Pangsa pasar keuangan syariah In­donesia saat ini masih kalah dibandingkan Malaysia.

Untuk itu, menurut Hen­dar, dengan adanya hedging syariah ini diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah In­donesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.

“Pada akhirnya, pembi­ayaan syariah juga diharap­kan dapat meningkat khu­susnya pada sector-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah,” pa­par dia.

Ia menuturkan, hedging syariah ini memiliki keuni­kan sendiri. Menurut Hen­dar, karakteristik yang unik ini perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh pi­hak untuk mengukur seber­apa besar manfaat dan risiko sebelum memasuki transak­si hedging syariah.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Keunikan itu di antaran­ya, pertama, transaksi lind­ung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying.

Kedua, transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tu­kar di masa mendatang ter­hadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

Ketiga, akad yang digu­nakan adalah muwa’adah. Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahu­lui oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat sa­ling berjanji. (net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================