JAKARTA TODAY– Sebanyak 14 perusahaan penggemukan (feedlotter) mengajukan keÂberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel sapi.
“Dari 32 yang diputus berÂsalah, sampai dengan saat ini ada 14 terlapor yang mengajuÂkan upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi,†kata Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, Kamis, (23/6/2016).
Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Cipta KenÂcana, PT Sadajiwa Niaga IndoÂnesia, PT Lemang Mesuji LestÂary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT RumpiÂnary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra TaruÂma, dan PT Austasia Stockfeed.
Mereka mengajukan keÂberatan melalui beberapa pengadilan negeri sesuai lokasi perusahaannya, yakni Pengadilan Negeri Kalianda, Bekasi, Jakarta Barat, SubÂang, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan JaÂkarta Pusat.
Menurut Goppera, KPPU saat ini masih menunggu panggiÂlan dari pengadilan atas upaya hukum keberatan yang diajuÂkan terlapor lainnya. Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu penÂgadilan negeri yang akan meÂnangani perkara keberatan tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 03 TaÂhun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. “Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan terÂlapor dan akan berusaÂha semakÂs i m a l mungkin agar Putusan KomiÂsi dapat dikuatkan di tingkat pengadilan negeri,†katanya.
Gopprera menambahkan tidak semua terlapor menÂgajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Saat ini telah ada dua terlapor yang meÂnerima P u t u Âsan KPPU dan meÂn y e t o r k a n denda persaingan usaha ke kas negara. Yang pertama adalah PT Agro Giri Perkasa yang telah meÂnyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebeÂsar Rp 4.051.199.000. Selain itu juga PT Karya Anugerah Rumpin yang telah membaÂyar sebagian sanksi denda.
Putusan perkara kartel sapi telah dibacakan pada 22 April 2016 lalu. Saat itu, majeÂlis hakim menyatakan 32 peÂrusahaan feedlotter bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PrakÂtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. (Yuska ApiÂtya)(ed:Mina)
Bagi Halaman