sapi-GGLCJAKARTA TODAY– Sebanyak 14 perusahaan penggemukan (feedlotter) mengajukan ke­beratan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel sapi.

“Dari 32 yang diputus ber­salah, sampai dengan saat ini ada 14 terlapor yang mengaju­kan upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, Kamis, (23/6/2016).

Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Cipta Ken­cana, PT Sadajiwa Niaga Indo­nesia, PT Lemang Mesuji Lest­ary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Rumpi­nary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra Taru­ma, dan PT Austasia Stockfeed.

BACA JUGA :  Lumajang Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M3,9 Pagi Ini

Mereka mengajukan ke­beratan melalui beberapa pengadilan negeri sesuai lokasi perusahaannya, yakni Pengadilan Negeri Kalianda, Bekasi, Jakarta Barat, Sub­ang, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Ja­karta Pusat.

Menurut Goppera, KPPU saat ini masih menunggu panggi­lan dari pengadilan atas upaya hukum keberatan yang diaju­kan terlapor lainnya. Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu pen­gadilan negeri yang akan me­nangani perkara keberatan tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Ta­hun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. “Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan ter­lapor dan akan berusa­ha semak­s i m a l mungkin agar Putusan Komi­si dapat dikuatkan di tingkat pengadilan negeri,” katanya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pabrik Antena di Panyileukan Bandung

Gopprera menambahkan tidak semua terlapor men­gajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Saat ini telah ada dua terlapor yang me­nerima P u t u ­san KPPU dan me­n y e t o r k a n denda persaingan usaha ke kas negara. Yang pertama adalah PT Agro Giri Perkasa yang telah me­nyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebe­sar Rp 4.051.199.000. Selain itu juga PT Karya Anugerah Rumpin yang telah memba­yar sebagian sanksi denda.

Putusan perkara kartel sapi telah dibacakan pada 22 April 2016 lalu. Saat itu, maje­lis hakim menyatakan 32 pe­rusahaan feedlotter bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak­tek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. (Yuska Api­tya)(ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================