Untitled-2BOGOR TODAY– Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­pan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak ambil cuti tahu­nan pasca-Lebaran.

“Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca- Lebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016,” katanya, di kantor Kemenpan- RB, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti ber­sama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, to­tal libur yang dijalani aparatur negara selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijri­yah sebanyak sembilan hari.

Lebih lanjut, Yuddy mengatakan selama libur panjang tersebut, pelay­anan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal se­hingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelay­anan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.

“Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami ber­harap pasca-Lebaran nanti ada opti­malisasi pelayanan publik dengan du­kungan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,” katanya.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Terkait imbauannya itu, Yuddy me­minta para pejabat pembina kepega­waian (PPK), baik para menteri, pimp­inan lembaga, gubernur, maupun bupati dan walikota untuk tidak mem­berikan izin cuti tahunan kepada jaja­rannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak. “Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Informasi Administrasi dan Kesejahteraan Pega­wai, BKPP Kota Bogor Euis Rohayati mengaku sudah menyebarkan surat edaran kepada tiap-tiap dinas terkait adanya imbauan agar PNS tidak men­gajukan cuti lebaran. “Surat edaran sudah disebar ke masing-masing di­nas. Surat itu dibuat oleh sekda sesuai imbauan dari Menpan RB,” kata Euis, Jumat (24/6/2016).

Euis menyebutkan, terhitung Ju­mat siang ini sudah ada 226 PNS di Pemkot Bogor yang mengajukan cuti Lebaran. “Karena ada surat imbauan itu sebanyak 226 PNS yang sudah mengajukan cuti Lebaran kami tahan dan baru diperbolehkan cuti seming­gu setelah Lebaran,” jelas Euis.

Dia menambahkan, cuti bisa dilakukan apabila alasan yang san­gat mendesak, seperti orangtua sakit. “Pengajuan cuti sudah ada yang disetujui. Tapi kita batalkan, kecuali sangat mendesak,” ujar dia.

Larangan PNS untuk tidak menga­jukan cuti dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Sebab, total libur yang dijalani aparatur nega­ra selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijri­yah sebanyak sembilan hari.

Lain halnya dengan Walikota Bo­gor Bima Arya Sugiarto. Dia justru tidak menyetujui adanya imbauan un­tuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran bagi aparatur negara. “Masa berkumpul bersama keluarga di kampung dilarang. Yang penting pen­gaturan dan pembagian tugas saja,” kata Bima melalui pesan singkat.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Selain itu, cuti dilakukan semata untuk berkumpul bersama keluarga di luar kota, bukan untuk berlibur ke luar daerah. “Kalau cuti cuma buat jalan, bukan mudik ke kampung. Itu yang tidak boleh,” tandas Bima Arya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Sup­tandar menjelaskan larangan tersebut telah edarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal ramadan lalu. “Sudah. Edaran sudah dibuat sejak awal puasa,” kata dia le­wan pesan singkat kepada Bogor To­day.

Jika ada yang membandel atau bolos usai libur lebaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. “Sanksi diberikan secara kumulatif. Pertama sanksi teguran jika melakukan kesala­han dalam lima hari kerja, maka akan diberi teguran lisan. Sedangkan enam sampai sepuluh hari diberi teguran tertulis,” lanjutnya.

“Teguran tertulis itu dua kali mu­lai dari 11 hingga 15 hari kerja. Setelah itu, mulai 16 hingga 20 hari kerja ada penundaan gaji berkala tahunan. Sedangkan 21 hingga 25 hari akan di­tunda kenaikan pangkatnya dan 26 sampai 30 hari penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” tegasnya.

(Yuska Apitya Aji/Rishad/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================