CIBINONG, TODAY– Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor kebanjiran pengajuan cuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang hari raya Idul Fitri 2016. Namun, pemerintah pusat sendiri tidak mengizinkan para PNS mengambil cuti lebih banÂyak dari yang ditentukan.
Meski tidak menyebutkan seÂcara spesifik berapa banyak PNS yang mengajukan permohonan cuti Lebaran, Kepala BKPP KaÂbupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan setidaknya ada ratusan surat permohonan cuti lebaran ke kantornya.
Namun, menurut Dadang, tidak semua surat itu bakal digolkan oleh BKPP karena terÂbentur Peraturan Bupati Bogor yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, tetapi kita ada Perbub yang mengatur batas maksimalnya,†kata Dadang.
Menurutnya, dalam pengamÂbilan cuti pegawai, setiap OrganÂisasi Perangkat Daerah (OPD), memiliki batas lima persen dari jumlah pegawai untuk mengamÂbil cuti tambahan selama tiga hari. “Misalnya, jika instansi memiliki 80 pegawai maka yang boleh ambil cuti tambahan cuma lima orang,†tegasnya.
Toleransi cuti tambahan itu diÂberikan pada PNS yang memiliki kampung halaman jauh dari Jawa Barat, yang membutuhkan waktu tempuh cukup lama. “Kita juga punya pegawai dari Jawa Timur atau Jawa tengah. Maka, cuti tamÂbahan itu diprioritaskan untuk yang mudiknya jauh,†kata dia.
Jika ada PNS yang tidak masÂuk setelah cuti bersama nanti, kata Dadang, pihaknya tidak segan menidak para PNS terseÂbut. “Liburnya cukup lama kaÂrena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. Kalau masih tidak masuk, kita akan berikan sanksi teguran,†tukasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri WIdodo menegaskan PNS harus bekerja secara profeÂsional. Dia mengkhawatirkan, jika banyak PNS yang cuti, berÂimbas pada menurunnya pelayÂanan publik.
“Mereka itu kan merupakan abdi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Jangan cuma karena kepentingan pribaÂdi, mereka mengabaikan tugasnÂya melayani masyarakat,†tukas politisi Gerindra itu. (Rishad NoÂviansyah/ed:Mina)
Bagi Halaman