Untitled-12CIBINONG, TODAY– Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor kebanjiran pengajuan cuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang hari raya Idul Fitri 2016. Namun, pemerintah pusat sendiri tidak mengizinkan para PNS mengambil cuti lebih ban­yak dari yang ditentukan.

Meski tidak menyebutkan se­cara spesifik berapa banyak PNS yang mengajukan permohonan cuti Lebaran, Kepala BKPP Ka­bupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan setidaknya ada ratusan surat permohonan cuti lebaran ke kantornya.

Namun, menurut Dadang, tidak semua surat itu bakal digolkan oleh BKPP karena ter­bentur Peraturan Bupati Bogor yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, tetapi kita ada Perbub yang mengatur batas maksimalnya,” kata Dadang.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Menurutnya, dalam pengam­bilan cuti pegawai, setiap Organ­isasi Perangkat Daerah (OPD), memiliki batas lima persen dari jumlah pegawai untuk mengam­bil cuti tambahan selama tiga hari. “Misalnya, jika instansi memiliki 80 pegawai maka yang boleh ambil cuti tambahan cuma lima orang,” tegasnya.

Toleransi cuti tambahan itu di­berikan pada PNS yang memiliki kampung halaman jauh dari Jawa Barat, yang membutuhkan waktu tempuh cukup lama. “Kita juga punya pegawai dari Jawa Timur atau Jawa tengah. Maka, cuti tam­bahan itu diprioritaskan untuk yang mudiknya jauh,” kata dia.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Jika ada PNS yang tidak mas­uk setelah cuti bersama nanti, kata Dadang, pihaknya tidak segan menidak para PNS terse­but. “Liburnya cukup lama ka­rena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. Kalau masih tidak masuk, kita akan berikan sanksi teguran,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri WIdodo menegaskan PNS harus bekerja secara profe­sional. Dia mengkhawatirkan, jika banyak PNS yang cuti, ber­imbas pada menurunnya pelay­anan publik.

“Mereka itu kan merupakan abdi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Jangan cuma karena kepentingan priba­di, mereka mengabaikan tugasn­ya melayani masyarakat,” tukas politisi Gerindra itu. (Rishad No­viansyah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================