CIBINONG, TODAY– Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor kebanjiran pengajuan cuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang hari raya Idul Fitri 2016. Namun, pemerintah pusat sendiri tidak mengizinkan para PNS mengambil cuti lebih banÂyak dari yang ditentukan.
Meski tidak menyebutkan seÂcara spesifik berapa banyak PNS yang mengajukan permohonan cuti Lebaran, Kepala BKPP KaÂbupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan setidaknya ada ratusan surat permohonan cuti lebaran ke kantornya.
Namun, menurut Dadang, tidak semua surat itu bakal digolkan oleh BKPP karena terÂbentur Peraturan Bupati Bogor yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, tetapi kita ada Perbub yang mengatur batas maksimalnya,†kata Dadang.
Menurutnya, dalam pengamÂbilan cuti pegawai, setiap OrganÂisasi Perangkat Daerah (OPD), memiliki batas lima persen dari jumlah pegawai untuk mengamÂbil cuti tambahan selama tiga hari. “Misalnya, jika instansi memiliki 80 pegawai maka yang boleh ambil cuti tambahan cuma lima orang,†tegasnya.