Sementara Kepala Di­nas Pengelolaan Keuan­gan dan Barang Daerah (DPKB) Rustandi menjelas­kan, pemberian THR ke­pada DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, tentang Pe­tunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga nonstruktural.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Untuk para anggota leg­islatif, kata Rustandi, besa­ran THR disamakan dengan PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Den­gan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

“Ini bagian bentuk per­hatian pemerintah pusat ka­rena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pem­bangunan di daerah karena unsur pemerintahan, selain eksekutif ada juga legis­latif,” terangnya. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================