Sementara Kepala DiÂnas Pengelolaan KeuanÂgan dan Barang Daerah (DPKB) Rustandi menjelasÂkan, pemberian THR keÂpada DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanÂgan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, tentang PeÂtunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga nonstruktural.
Untuk para anggota legÂislatif, kata Rustandi, besaÂran THR disamakan dengan PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. DenÂgan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.
“Ini bagian bentuk perÂhatian pemerintah pusat kaÂrena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pemÂbangunan di daerah karena unsur pemerintahan, selain eksekutif ada juga legisÂlatif,†terangnya. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)