sejumlah-tokoh-hadir-dalam-aksi-damai-gerakan-hms-di-kpk-ICsJAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa (28/6/2016). Keti­ganya adalah Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muhammad Nazikin Hassan. Mereka menjadi pengacara dalam perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan ketiganya akan diperiksa seba­gai saksi dalam kasus dugaan suap kepada panitera peng­ganti Pengadilan Negeri Ja­karta Utara. Yuyuk mengata­kan Anita dan Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia, pen­gacara Saipul Jamil lainnya dalam perkara pencabulan. Sedangkan Nazikin akan di­periksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Kemarin, Nazarudin tiba di gedung KPK didampingi ko­leganya sesama advokat, Sya­frudin. “Semua kolega kami diperiksa satu-satu. Hari ini, Pak Nazarudin sebagai saksi untuk semua,” kata Syafrudin di gedung KPK, kemarin.

Syafrudin mengatakan ada kemungkinan KPK memeriksa Saipul Jamil. Namun, ia belum mengetahui jadwal pemerik­saan kliennya tersebut. “Itu kewenangan penyidik,” tu­turnya.

Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni2016. KPK mencokok Rohadi, Bertha­natalia, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hiday­atullah, dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil lain­nya. KPK juga menyita uang dugaan suap Rp 250 juta.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Uang suap ini diduga di­berikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Dalam kasus tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hu­kuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun penjara. (Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================