JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa (28/6/2016). KetiÂganya adalah Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muhammad Nazikin Hassan. Mereka menjadi pengacara dalam perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan ketiganya akan diperiksa sebaÂgai saksi dalam kasus dugaan suap kepada panitera pengÂganti Pengadilan Negeri JaÂkarta Utara. Yuyuk mengataÂkan Anita dan Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia, penÂgacara Saipul Jamil lainnya dalam perkara pencabulan. Sedangkan Nazikin akan diÂperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Kemarin, Nazarudin tiba di gedung KPK didampingi koÂleganya sesama advokat, SyaÂfrudin. “Semua kolega kami diperiksa satu-satu. Hari ini, Pak Nazarudin sebagai saksi untuk semua,†kata Syafrudin di gedung KPK, kemarin.
Syafrudin mengatakan ada kemungkinan KPK memeriksa Saipul Jamil. Namun, ia belum mengetahui jadwal pemerikÂsaan kliennya tersebut. “Itu kewenangan penyidik,†tuÂturnya.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni2016. KPK mencokok Rohadi, BerthaÂnatalia, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul HidayÂatullah, dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil lainÂnya. KPK juga menyita uang dugaan suap Rp 250 juta.
Uang suap ini diduga diÂberikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Dalam kasus tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. HuÂkuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun penjara. (Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman