Untitled-6KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke- 13 untuk pensiunan PNS akan cair besok, 1 Juli 2016, maju 10 hari dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 Juli 2016.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Gaji Pensiunan ke-13 itu cairnya 1 Juli, tadinya tanggal 11 Juli jadi maju,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Penerima pensiun gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tamba­han penghasilan, sedangkan untuk penerima tunjangan hanya mener­ima tunjangan sesuai peraturan pe­rundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatan­gani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Ta­hun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua PP ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundan­gkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yas­onna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yang digelontorkan mencapai Rp 14 triliun. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu, yang ditransfer THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Namun, hingga kini total anggaran yang digelontorkan baru mencapai Rp 11 triliun. Sebab, tidak semua instansi memiliki mekanisme yang sama dalam sistem pembayarannya. “Untuk itu, kami harap maklum, tapi ini akan se­lesai sebelum Lebaran. Sebelum cuti Lebaran (selesai),” ujar Yuddy.

Pemberian THR merupakan yang pertama kali diterima PNS dan anggota TNI/Porli. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni 12 bulan gaji dan gaji ke-13.

Dilarang Minta THR ke Swasta

Yuddy juga mengimbau kepada se­luruh aparatur negara untuk tidak me­minta THR atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Hal itu ter­tuang dalam surat edaran Menteri PANR ber nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni. Surat edaran itu di­tujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional In­donesia, Kepala Kepolisian Negara Re­publik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Kemudian, kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementeri­an, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lem­baga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia. “Dengan ini kami minta kepada para pimpinan in­stansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepa­da masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Yuddy.

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, MenPAN-RB juga ber­harap para pimpinan instansi pemerin­tah bisa memberikan pembinaan pada para PNS dan juga anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing.

Dikatakan Yuddy, pertimbangan larangan tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk men­jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang–undangan yang melarang PNS dan ang­gota TNI/Polri menerima gratifikasi.

Terlebih, lanjut Yuddy, pemerin­tahan di bawah Presiden Jokowi – JK, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Di mana, untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemer­intah memberikan THR kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri.

Karena itu, Yuddy berpesan kepada para pimpinan instansi pemerintah agar menindak tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perun­dang undangan yang berlaku, jika ada PNS maupun anggota TNI/Polri yang menerima ataupun meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Larang Mobdin Dipakai Mudik

PNS juga tak lagi bebas menggu­nakan kendaraan operasional instansi mereka saat mudik lebaran. Yuddy Chrisnandi menyatakan melarang peng­gunaan mobil tersebut. Kebijakan yang diambil menteri asal Partai Hanura ini berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Yuddy memberikan izin kepada setiap PNS apabila ingin menggunakan kenda­raan dinas dan operasional saat mudik. “Tahun lalu silakan dipakai, karena ti­dak mempunyai uang yang cukup un­tuk beli tiket (mudik),” kata Yuddy, ke­marin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

Yuddy beralasan, diubahnya kebi­jakan penggunaan mobil operasional itu lantaran saat ini pemerintah telah mem­bayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.

Adapun untuk THR juga merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemer­intahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Seka­rang pegawai golongan rendah saja bisa (terima THR) Rp 2 juta, sarjana baru sampai Rp 3 juta. Belum lagi ditambah gaji ke-13 yang dibayar lebih maju sebe­lum Lebaran. Kami lihat cukup,” kata dia.

Guna mengantisipasi PNS bandel, Yuddy telah memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi jumlah mo­bil operasional yang standby di pool. Nantinya, mobil itu akan ‘disegel’ hing­ga jadwal PNS masuk pada 11 Juli men­datang.

Pihaknya juga berjanji akan mene­gur kepala daerah yang membolehkan pegawainya membawa mudik mobil dinas. “Kan dipusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur. Kendaraan opera­sional kan dipergunakan lewat APBN uang rakyat, pengelola APBN pemerin­tah kebijakan pusat,” ujar Yuddy. “Dae­rah kan dapat uang dari pemerintah pusat,” bebernya.

Menurutnya, pemerintah daerah ha­rus tunduk pada kebijakan pemerintah pusat. Kendaraan operasional tidak bo­leh digunakan untuk aktivitas non kedi­nasan. “Berarti Lebaran tidak boleh. Ka­lau kendaraan yang melekat ya silakan,” paparnya.

Kendaraan melekat itu kata Yudi adalah mobil yang diberikan atas ja­batan seperti menteri atau pejabat es­elon 1. Sehingga larangan penggunaan untuk mudik Lebaran tidak berlaku. “Misalnya saya mau nganter istri ke ban­dara boleh, nganter anak saya boleh, tapi secara etis saya harus memilah-mi­lah ini dinas atau bukan,” tuturnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan kendaraan operasional? “Kalau kenda­raan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat tetapi kepentingan kedinasan dan kend­araan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera nah dia pakai mobil ini. Tapi ka­lau pulang ke rumah tidak boleh dipak­ai. Walaupun sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetap naik motor dan dikembalikan lagi mo­bilnya. Seperti sopir saya, nggak mung­kin dia bawa mobil saya ke rumahnya,” pungkasnya.(*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================