
Perwakilan PN Bogor yakni para hakim, Indra darmawan, dan Edi Sanjaya mengutarakan bahwa haÂkim memiliki keterbatasan untuk memberikan putusan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika kareÂna Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiÂdak pernah memberikan dakwaan rehabilitasi. “Penilaian kita menÂgacu kepada dakwaan dari JPU, seÂhingga kita memiliki keterbatasan dalam hal ini,†papar Edi.
Hal ini ditanggapi oleh perÂwakilan PKNB, Moehammad RidÂwan menjelaskan alasan tersebut merupakan alasan yang sama saat berdiskusi dengan pihak kepolisian maupun jaksa yang juga “melemÂpar bola†kepada instansi lainnya. “Alasan ini merupakan alasan yang sama pada saat kami melakukan aksi,†terangnya.
Diskusi akhirnya hanya memÂbuahkan statement di mana putuÂsan rehabilitasi dapat diupayakan jika ada “good will†dari para hakim dan penegak hukum lainnya, dan ternyata para hakim menyatakan mereka sepakat bahwa Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Banci†sehingga mereka menyarankan untuk merevisi unÂdang-undangnya sebagai akar perÂmasalahan di mana penyalaguna sulit untuk mendapatkan putusan rehabilitasi, dan bahkan mereka pun siap untuk menandatangani petisinya jika ada.
“Ya kita akui undang-undang ini memang harus direvisi, tapi kepuÂtusan ini berada di DPRD pusat dan bukan kewenangan kami, di mana penyalahguna narkoba memang sulit mendapatkan putusan rehaÂbilitasi,†terang hakim.
Para perwakilan PN Bogor pun menyatakan kesediaannya untuk terus menjalin komunikasi dengan komunitas korban Napza Bogor, terkait permasalahan ini. Selepas diskusi yang dilakukan masa PKNB pun berfoto bersama perwakilan PN Bogor dan akhirnya memÂbubarkan diri dengan tertib. (AbÂdul Kadir Basalamah/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















