FullSizeRender-3-2JAKARTA TODAY– Seban­yak 21,8 ton daging sapi hasil sitaan saat pencegahan impor­tasi oleh Bea Cukai dihibahkan ke Kementerian Sosial.

“Daging akan diberikan ke panti sosial, ormas binaan Ke­mensos juga LKS di Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” kata Menko Pembangunan Manu­sia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Penghibahan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro kepada Menko PMK Puan Maharani yang selanjutnya diserah­kan ke Kemensos yang akan membagikan ke penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Puan mengatakan mu­lai kemarin daging tersebut akan dibagikan dan maksimal harus selesai penyaluran­nya dalam waktu empat hari. “Daging ini sudah diteliti Badan Karantina dan dinya­takan layak konsumsi serta halal,” kata Puan seraya me­nambahkan bahwa prosesnya sudah sesuai hukum dan atu­ran yang ada sehingga layak dihibahkan.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Plh. Sekjen Kemen­sos Emy Widyanti mengata­kan daging akan dibagikan sebanyak dua kilogram per keluarga atau 0,5 kilogram per jiwa. Daging tersebut akan dibagikan untuk penyandang disabilitas, lansia, anak terlan­tar, anak di panti sosial juga LKS di Sukabumi, Bogor, Beka­si, Bandung, Jakarta, Banten.

Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro menga­takan hibah daging tersebut bermula dari keberhasilan Bea Cukai mencegah impor­tasi produk hewan yang ter­masuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk impor terdiri atas 14,4 ton tetelan, 5,6 ton tulang leher dan 1,85 ton bone beef tender. “Itu adalah kategori yang dicegah. Karena ternyata produk yang diim­por tadi ketika dimasukkan ke wilayah pabeanan Indonesia tidak mempunyai kuota. Jadi yang terjadi adalah pelangga­ran administratif yang terkait dengan importasi barang-ba­rang tadi,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Konsekuensinya karena ada pelanggaran administrasi maka seluruh bagian sapi dis­ita oleh negara dan dijadikan barang milik negara alias aset negara.

Sesuai ketentuan maka seharusnya barang itu bisa dilelang, kemudian ditetapkan status penggunaannya, dihiba­hkan atau dimusnahkan. “Ten­tunya di sini pemerintah meli­hat bahwa menjelang Idul Fitri ada kebutuhan daging dalam jumlah besar yang mungkin dibutuhkan masyarakat den­gan harga yang terjangkau. Karena itu kami memutuskan untuk dihibahkan,” ujarnya. (Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================