SALAH satu pilar utama ajaran Islam adalah zakat. Zakat merupakan rukun IsÂlam yang ketiga yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang telah mampu. Rasulullah bersabda :â€Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan keÂcuali Allah dan berÂsaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan shaum di bulan RaÂmadan.†(Muttafaq alaih)
Menurut definisinya, zakat adalah sebutan dari suatu hak Allah yang dikeÂluarkan seseorang kepada fakir miskin. Di mana arti asalnya, zakat berarti tumÂbuh suci dan berkah. Hal ini sesuai denÂgan firman Allah : “Ambillah zakat dari harta benda mereka, yang akan memÂbersihkan dan menyucikan mereka.†(QS. At-Taubah: 103)
Zakat ini diwajibkan atas orang musÂlim yang telah memiliki harta yang sudah mencapai nisab (jumlah minimal harta yang dimiliki) dengan syarat-syarat terÂtentu. Jika telah memiliki kemampuan untuk berzakat tapi tidak menunaikanÂnya maka dia berdosa dan diancam denÂgan azab yang sangat pedih.
Firman Allah: “Dan janganlah sekaÂli-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada merÂeka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari kiÂamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah MahatÂeliti terhadap apa yang kamu kerjakan. “ (QS. Ali Imran: 180)
Zakat itulah terbagi menjadi dua, yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitri. Zakat harta adalah zakat yang dikeÂluarkan dari harta tertentu dengan perÂsyaratan tertentu yang diberikan kepaÂda yang berhak (mustahiq), sedangkan zakat fitri adalah zakat berupa makanan pokok orang yang berzakat, yang dikeÂluarkan di akhir bulan Ramadan kepada fakir dan miskin.
Terdapat banyak sekali faedah dan manfaat dengan menunaikan zakat ini, baik zakat mal maupun zakat fitri. Di antara faedah dan manfaatnya yaitu dapat membersihkan jiwa yang berÂzakat dari sifat kotor seperti kikir dan rakus, membantu orang miskin dalam menutup kebutuhannya yang berada dalam kesulitan, membatasi kekayaan agar tidak hanya berputar di tangan orang-orang kaya saja, dan menegakÂkan kemaslahatan-kemaslahatan umum lainnya dalam masyarakat Islam.
Khususnya zakat fitri, adalah zakat yang diberikan di akhir Ramadhan keÂpada fakir dan miskin agar kebutuhan mereka di hari raya Idul Fitri dapat terÂpenuhi. Dengan harta yang mereka peroleh, maka tidak ada lagi di antara saudara kita yang kurang mampu tidak dapat merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri . Wallahu a’lam.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















