PNS Pemkab Bogor Dilarang Cuti

Sebelumnya, Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Ir­fan menjelaskan, setidaknya ada ratusan surat pengajuan cuti yang sudah diterima. Na­mun, tidak semua PNS akan diizinkan mengambil cuti karena ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, namun kita ada per­bup yang mengatur batas maksimalnya,” paparnya.

BACA JUGA :  Pelayanan RSUD Kota Bogor Disorot, Oknum Security Diduga Bersikap Arogan Kepada Pasien

Para PNS yang diprioritas­kan mengambil cuti tamba­han itu adalah yang mempu­nyai kampung halaman yang cukup jauh di luar Provinsi Jawa Barat. Mereka, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke kampung halamanya tersebut. “Kita banyak juga PNS dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, sehingga kita memprioritas­kan mereka yang melakukan mudik yang jauh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga dan Pedagang Padati Cikeas Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk setelah cuti bersama di Hari Idul Fitri nanti pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan kepada para PNS tersebut. “Liburnya cukup lama karena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. ka­lau masih tidak masuk kita akan berikan sanksi teguran,” pung­kasnya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================