
Sebelumnya, Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang IrÂfan menjelaskan, setidaknya ada ratusan surat pengajuan cuti yang sudah diterima. NaÂmun, tidak semua PNS akan diizinkan mengambil cuti karena ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, namun kita ada perÂbup yang mengatur batas maksimalnya,†paparnya.
Para PNS yang diprioritasÂkan mengambil cuti tambaÂhan itu adalah yang mempuÂnyai kampung halaman yang cukup jauh di luar Provinsi Jawa Barat. Mereka, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke kampung halamanya tersebut. “Kita banyak juga PNS dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, sehingga kita memprioritasÂkan mereka yang melakukan mudik yang jauh,†jelasnya.
Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk setelah cuti bersama di Hari Idul Fitri nanti pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan kepada para PNS tersebut. “Liburnya cukup lama karena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. kaÂlau masih tidak masuk kita akan berikan sanksi teguran,†pungÂkasnya. (Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















