BOGOR TODAY- Nasib peÂrumahan elit Sailendra ResiÂdence makin tidak jelas. Hingga kini Satpol PP Kota Bogor beÂlum melakukan tindakan nyata atas pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pengembang perumahan elit di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal itu.
Seperti diketahui, Dinas Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) menemukan adanya pelangÂgaran koefisien dasar bangunan (KDB) dan pelanggaran minimÂnya ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengemÂbang.
Atas dasar itu, WasbangÂkim merekomendasikan agar Sailendra Residence membongÂkar 2 kavling yang akan dibanÂgunkan 4 unit rumah sebagai RTH, sebagaimana diamanatÂkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.
Dikonfirmasi soal itu, PenÂgendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengaku belum mendapat inÂformasi lanjut, terkait sudah atau belumnya pihak pengemÂbang membongkar 4 unit rumah yang diperuntukan unÂtuk RTH itu.
“Kami belum mengecek kembali apa 4 unit rumah itu sudah dibongkar atau belum,†kata Agus.
Terakhir kalinya, pada 28 Juni lalu, Satpol PP sempat melakukan inspeksi mendadak ke Sailendra Residence. Saat itu, Satpol PP kembali meneÂgur pihak pengelola agar segera mengikuti rekomendasi WasÂbangkim.
“Kami akan coba agendaÂkan kembali untuk mengecek apa pihak pengembang sudah melaksanakan rekomendasi itu,†singkatnya.
Sementara itu, Ketua Walhi Jawa Barat ( Jabar), Dadan RamÂdhan meminta Satpol PP Kota Bogor segera melakukan penÂegakan aturan.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menindak teÂgas pengembang nakal. Aturan sudah jelas. Tinggal pelaksaÂnaannya saja dilapangan. JanÂgan sampai pemerintah justru takluk oleh pengusaha. Jangan main mata,†kata Dadan saat dihubungi Pewarta koran ini, kemarin.
Dadan juga meminta agar Walikota Bogor Bima Arya konÂsen terhadap pengawasan dan penindakan pembangunan yang tidak memiliki atau minim perspektif lingkungan. MenginÂgat, arus pembangunan di Kota Bogor cukup besar.
“Walikota harus tegas meÂnyikapi soal lingkungan ini. Jika didapati, ada pengembang yang tidak mau turut aturan, bekukan atau cabut saja izinÂnya. Persoalan lingkungan ini, menyangkut hajat hidup orang banyak,†paparnya.
Berdasarkan pantauan WalÂhi terkait pembangunan di Kota Bogor, masih didapati adanya pengembang yang menjalankÂan terlebih dahulu proyeknya, baru buat dokumen Amdal. Padahal berdasarkan prosedur, tahapan pembangunan tak sepÂerti itu.
Tak hanya itu, Walhi juga meminta agar Walikota Bogor untuk membuat regulasi yang jelas (Berupa Perwali, red) terÂkait aturan yang harus dipenuhi pengembang saat proses pemÂbangunan. Semisal, aturan yang mewajibkan pengembang untuk melakukan penanaman pohon saat proyek berlangÂsung.
Mengingat kualitas udara, tingkat prevalensi ISPA di sekiÂtar tapak proyek juga dinilai tinggi. Karena itu, penurunan kualitas udara merupakan langÂkah penting yang harus dilakuÂkan pengembang. (Patrick)
Bagi Halaman