sailendra-residenceBOGOR TODAY- Nasib pe­rumahan elit Sailendra Resi­dence makin tidak jelas. Hingga kini Satpol PP Kota Bogor be­lum melakukan tindakan nyata atas pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pengembang perumahan elit di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal itu.

Seperti diketahui, Dinas Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) menemukan adanya pelang­garan koefisien dasar bangunan (KDB) dan pelanggaran minim­nya ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengem­bang.

Atas dasar itu, Wasbang­kim merekomendasikan agar Sailendra Residence membong­kar 2 kavling yang akan diban­gunkan 4 unit rumah sebagai RTH, sebagaimana diamanat­kan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.

Dikonfirmasi soal itu, Pen­gendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengaku belum mendapat in­formasi lanjut, terkait sudah atau belumnya pihak pengem­bang membongkar 4 unit rumah yang diperuntukan un­tuk RTH itu.

“Kami belum mengecek kembali apa 4 unit rumah itu sudah dibongkar atau belum,” kata Agus.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Terakhir kalinya, pada 28 Juni lalu, Satpol PP sempat melakukan inspeksi mendadak ke Sailendra Residence. Saat itu, Satpol PP kembali mene­gur pihak pengelola agar segera mengikuti rekomendasi Was­bangkim.

“Kami akan coba agenda­kan kembali untuk mengecek apa pihak pengembang sudah melaksanakan rekomendasi itu,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Walhi Jawa Barat ( Jabar), Dadan Ram­dhan meminta Satpol PP Kota Bogor segera melakukan pen­egakan aturan.

“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menindak te­gas pengembang nakal. Aturan sudah jelas. Tinggal pelaksa­naannya saja dilapangan. Jan­gan sampai pemerintah justru takluk oleh pengusaha. Jangan main mata,” kata Dadan saat dihubungi Pewarta koran ini, kemarin.

Dadan juga meminta agar Walikota Bogor Bima Arya kon­sen terhadap pengawasan dan penindakan pembangunan yang tidak memiliki atau minim perspektif lingkungan. Mengin­gat, arus pembangunan di Kota Bogor cukup besar.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Walikota harus tegas me­nyikapi soal lingkungan ini. Jika didapati, ada pengembang yang tidak mau turut aturan, bekukan atau cabut saja izin­nya. Persoalan lingkungan ini, menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Berdasarkan pantauan Wal­hi terkait pembangunan di Kota Bogor, masih didapati adanya pengembang yang menjalank­an terlebih dahulu proyeknya, baru buat dokumen Amdal. Padahal berdasarkan prosedur, tahapan pembangunan tak sep­erti itu.

Tak hanya itu, Walhi juga meminta agar Walikota Bogor untuk membuat regulasi yang jelas (Berupa Perwali, red) ter­kait aturan yang harus dipenuhi pengembang saat proses pem­bangunan. Semisal, aturan yang mewajibkan pengembang untuk melakukan penanaman pohon saat proyek berlang­sung.

Mengingat kualitas udara, tingkat prevalensi ISPA di seki­tar tapak proyek juga dinilai tinggi. Karena itu, penurunan kualitas udara merupakan lang­kah penting yang harus dilaku­kan pengembang. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================