Untitled-10Persidangan kasus dugaan korupsi lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah selesai digelar kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Dalam persidangan pemeriksaan keterangan para saksi kembali terkuat bahwa lahan relokasi PKL di Warung Jambu, Tanah Sareal, Kota Bogor merupakan usulan dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Dari keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni Iwan Hernawan Kasubag Hukum Pemkot, Lorina Kabid fisik Bappeda, Dandi Mulyana Lurah Tanah Sareal dan Jerry Kepala Seksi Pendaftaran Ta­nah Pemerintah Kantor Perta­nahan Kota Bogor. Salah satu yang paling berani memberi­kan keterangan adalah Lorina yang merupakan saksi perta­ma yang diperiksa.

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Lince Anna Purba. Keti­ka sidang akan dimulai, terjadi kegaduhan dari orang-orang yang menghadiri sidang, dik­arenakan pengeras suara yang ada di ruang sidang tidak ter­dengar oleh yang hadir.

Melihat kegaduhan terse­but, Hakim Ketua Lince Anna Purba mencoba bernegosiasi dengan para saksi, jaksa dan penasehat hukum apakah akan terus melanjutkan sidang atau berganti ruangan den­gan konsekuensi menunggu dengan waktu yang tak pasti. “Bagaimana para penasehat hukum, jaksa, apa bisa terus lanjut,” tanya Hakim Ketua ke­pada para penasehat hukum dan Jaksa di PN Tipikor Band­ung, Rabu (13/7).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Para penasehat hukum dari tiga terdakwa dan Jaksa Penun­tut Umum (JPU) sontak meng­inginkan sidang dilanjutkan me­makai pengeras suara, sehingga Hakim memutuskan menunda sidang untuk sementara waktu dan pindah ruangan sidang yang memiliki pengeras suara. “Sidang kami skor (tunda) sam­pai hujan reda atau mencari ru­angan baru yang ada pengeras suaranya,” jelasnya.

Setelah mengalami penundaan, sidang akhirnya di­lanjutkan pada pukul 16.30 WIB, dengan menghadirkan saksi pertama Kabid Fisik Bappeda, Lorina Darmastuti. JPU lang­sung mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, namun Lorina lebih banyak diam dan mengatakan tidak tahu dengan berbagai pertanyaan yang dit­anyakan kepadanya.

Dalam kesaksiannya, Lo­rina juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sudah mene­tapkan lokasi lahan milik An­gkahong peuntukannya sesuai dengan RTRW untuk relokasi PKL. Selain itu, Lorina mem­benarkan adanya pengusu­lan dana Rp35 milyar untuk pengadaan lahan di Warung Jambu, namun sampai saat ini belum ada notulensinya wa­laupun dibahas dalam rapat resmi yang dihadiri pihak eksekutif maupun legislatif.

Hasil yang disepakati oleh pimpinan DPRD dengan Pem­kot Bogor terkait pengadaan la­han di Warung Jambu, seperti tertuang didalam Raperda dan sudah di evaluasi oleh Guber­nur Jawa Barat Rp17,5 milyar. Namun ketika JPU menanyakan soal anggaran Rp31 milyar un­tuk dialokasikan pemelihaan jalan dan adanya uang bagi hasil Provinsi Jawa Barat Rp35 milyar, Lorina mengaku tidak mengetahui soal tersebut.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Sebelumnya, aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso men­gatakan, untuk membukti­kannya didalam persidangan sebaiknya para saksi mem­berikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini. “Kemungkinan besar para pe­jabat turut serta atau interven­si dalam menentukan harga tanah ini,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, men­genai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikede­pankan.

“Semua tergantung kepada kinerja Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. Ketika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot Bogor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa ter­jerat,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================