Persidangan kasus dugaan korupsi lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah selesai digelar kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Dalam persidangan pemeriksaan keterangan para saksi kembali terkuat bahwa lahan relokasi PKL di Warung Jambu, Tanah Sareal, Kota Bogor merupakan usulan dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Dari keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni Iwan Hernawan Kasubag Hukum Pemkot, Lorina Kabid fisik Bappeda, Dandi Mulyana Lurah Tanah Sareal dan Jerry Kepala Seksi Pendaftaran TaÂnah Pemerintah Kantor PertaÂnahan Kota Bogor. Salah satu yang paling berani memberiÂkan keterangan adalah Lorina yang merupakan saksi pertaÂma yang diperiksa.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Lince Anna Purba. KetiÂka sidang akan dimulai, terjadi kegaduhan dari orang-orang yang menghadiri sidang, dikÂarenakan pengeras suara yang ada di ruang sidang tidak terÂdengar oleh yang hadir.
Melihat kegaduhan terseÂbut, Hakim Ketua Lince Anna Purba mencoba bernegosiasi dengan para saksi, jaksa dan penasehat hukum apakah akan terus melanjutkan sidang atau berganti ruangan denÂgan konsekuensi menunggu dengan waktu yang tak pasti. “Bagaimana para penasehat hukum, jaksa, apa bisa terus lanjut,†tanya Hakim Ketua keÂpada para penasehat hukum dan Jaksa di PN Tipikor BandÂung, Rabu (13/7).
Para penasehat hukum dari tiga terdakwa dan Jaksa PenunÂtut Umum (JPU) sontak mengÂinginkan sidang dilanjutkan meÂmakai pengeras suara, sehingga Hakim memutuskan menunda sidang untuk sementara waktu dan pindah ruangan sidang yang memiliki pengeras suara. “Sidang kami skor (tunda) samÂpai hujan reda atau mencari ruÂangan baru yang ada pengeras suaranya,†jelasnya.
Setelah mengalami penundaan, sidang akhirnya diÂlanjutkan pada pukul 16.30 WIB, dengan menghadirkan saksi pertama Kabid Fisik Bappeda, Lorina Darmastuti. JPU langÂsung mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, namun Lorina lebih banyak diam dan mengatakan tidak tahu dengan berbagai pertanyaan yang ditÂanyakan kepadanya.
Dalam kesaksiannya, LoÂrina juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sudah meneÂtapkan lokasi lahan milik AnÂgkahong peuntukannya sesuai dengan RTRW untuk relokasi PKL. Selain itu, Lorina memÂbenarkan adanya pengusuÂlan dana Rp35 milyar untuk pengadaan lahan di Warung Jambu, namun sampai saat ini belum ada notulensinya waÂlaupun dibahas dalam rapat resmi yang dihadiri pihak eksekutif maupun legislatif.
Hasil yang disepakati oleh pimpinan DPRD dengan PemÂkot Bogor terkait pengadaan laÂhan di Warung Jambu, seperti tertuang didalam Raperda dan sudah di evaluasi oleh GuberÂnur Jawa Barat Rp17,5 milyar. Namun ketika JPU menanyakan soal anggaran Rp31 milyar unÂtuk dialokasikan pemelihaan jalan dan adanya uang bagi hasil Provinsi Jawa Barat Rp35 milyar, Lorina mengaku tidak mengetahui soal tersebut.
Sebelumnya, aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menÂgatakan, untuk membuktiÂkannya didalam persidangan sebaiknya para saksi memÂberikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini. “Kemungkinan besar para peÂjabat turut serta atau intervenÂsi dalam menentukan harga tanah ini,†tuturnya.
Ia juga menyebutkan, menÂgenai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikedeÂpankan.
“Semua tergantung kepada kinerja Kejaksaan Negeri (KeÂjari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. Ketika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot Bogor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa terÂjerat,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman