Pemkab Bogor Batal Kehilangan 1.154 Guru

Mantam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini pun menambahkan, Pemprov Jabar bakal berkoordinasi den­gan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian. “Tunggu saja kepas­tiannya seperti apa, karena KUA PPAS sebentar lagi,” tu­kasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah men­gungkapkan, pihaknya telah menerima edaran dari pemer­intah provinsi soal pengambila­lihan kewenangan itu.

“Dalam edaran itu dis­ebutkan, sebelm ada pen­etapan pasti tentang UU 23 Tahun 2014, maka dapat kem­bali menggunakan UU 32 Ta­hun 2004. Apalagi kan ada gu­gatan juga terhadap UU 23, jadi menunggu putusannya seperti apa,” kata dia.

BACA JUGA :  Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

Menurutnya, banyak dae­rah lain yang mengajukan surat kepada DPRD masing-masing untuk menunda pembahasan KUA-PPAS sembari menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). “Dampaknya gugatan ya itu tadi terhadap KUA-PPAS dan kewenangan yang akan diambil provinsi jadi sedikit tersendat,” katanya.

BACA JUGA :  Pastikan Prinsip K-3 Terpenuhi, Perumda Tirta Pakuan Uji Coba Jaringan Pipa Zona 5

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, Pemkab Bogor sudah meny­iapkan dana cadangan untuk menutup dana operasional para pegawai disdik sembari men­unggu putusan. “Ya, kita sudah siapkan dananya, hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================