Untitled-10Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

CIBINONG, TODAY– Adanya gugatan dari sejumlah daerah terhadap UU 23 Tahun 2014, membuat Pemerintah Kabu­paten Bogor pun batal menyer­ahkan 1.154 pegawai termasuk guru yang bekerja di SMA/SMK Negeri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Bogor, Nurhayanti menjelaskan, sempat berkoor­dinasi dengan Pemprov Jabar dan disepakati, segala urusan pemerintah kota/kabupaten yang sempat diambil alih pemerintah provinsi berdasar undang-undang itu, dikemba­likan ke pemerintah tingkat II.

“Kan di UU 23 itu, ada be­berapa kewenangan pemer­intah daerah yang diambil alih pemerintah provinsi, tapi karena belum ada PP, maka semua dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, termasuk pertambangan, Susunan Or­ganisasi dan Tata Kerja (SOTK) hingga pengalihan pega­wai,” kata Nurhayanti, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Selain itu, kata dia, Pem­kab Bogor dan daerah lainnya tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioro­tas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kan penyusunan KUA PPAS juga berpedoman pada undang-undang,” katanya.

Mantam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini pun menambahkan, Pemprov Jabar bakal berkoordinasi den­gan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian. “Tunggu saja kepas­tiannya seperti apa, karena KUA PPAS sebentar lagi,” tu­kasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah men­gungkapkan, pihaknya telah menerima edaran dari pemer­intah provinsi soal pengambila­lihan kewenangan itu.

“Dalam edaran itu dis­ebutkan, sebelm ada pen­etapan pasti tentang UU 23 Tahun 2014, maka dapat kem­bali menggunakan UU 32 Ta­hun 2004. Apalagi kan ada gu­gatan juga terhadap UU 23, jadi menunggu putusannya seperti apa,” kata dia.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Menurutnya, banyak dae­rah lain yang mengajukan surat kepada DPRD masing-masing untuk menunda pembahasan KUA-PPAS sembari menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). “Dampaknya gugatan ya itu tadi terhadap KUA-PPAS dan kewenangan yang akan diambil provinsi jadi sedikit tersendat,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, Pemkab Bogor sudah meny­iapkan dana cadangan untuk menutup dana operasional para pegawai disdik sembari men­unggu putusan. “Ya, kita sudah siapkan dananya, hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================