Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
CIBINONG, TODAY– Adanya gugatan dari sejumlah daerah terhadap UU 23 Tahun 2014, membuat Pemerintah KabuÂpaten Bogor pun batal menyerÂahkan 1.154 pegawai termasuk guru yang bekerja di SMA/SMK Negeri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor, Nurhayanti menjelaskan, sempat berkoorÂdinasi dengan Pemprov Jabar dan disepakati, segala urusan pemerintah kota/kabupaten yang sempat diambil alih pemerintah provinsi berdasar undang-undang itu, dikembaÂlikan ke pemerintah tingkat II.
“Kan di UU 23 itu, ada beÂberapa kewenangan pemerÂintah daerah yang diambil alih pemerintah provinsi, tapi karena belum ada PP, maka semua dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, termasuk pertambangan, Susunan OrÂganisasi dan Tata Kerja (SOTK) hingga pengalihan pegaÂwai,†kata Nurhayanti, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, kata dia, PemÂkab Bogor dan daerah lainnya tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan PrioroÂtas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kan penyusunan KUA PPAS juga berpedoman pada undang-undang,†katanya.
Mantam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini pun menambahkan, Pemprov Jabar bakal berkoordinasi denÂgan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian. “Tunggu saja kepasÂtiannya seperti apa, karena KUA PPAS sebentar lagi,†tuÂkasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menÂgungkapkan, pihaknya telah menerima edaran dari pemerÂintah provinsi soal pengambilaÂlihan kewenangan itu.
“Dalam edaran itu disÂebutkan, sebelm ada penÂetapan pasti tentang UU 23 Tahun 2014, maka dapat kemÂbali menggunakan UU 32 TaÂhun 2004. Apalagi kan ada guÂgatan juga terhadap UU 23, jadi menunggu putusannya seperti apa,†kata dia.
Menurutnya, banyak daeÂrah lain yang mengajukan surat kepada DPRD masing-masing untuk menunda pembahasan KUA-PPAS sembari menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). “Dampaknya gugatan ya itu tadi terhadap KUA-PPAS dan kewenangan yang akan diambil provinsi jadi sedikit tersendat,†katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, Pemkab Bogor sudah menyÂiapkan dana cadangan untuk menutup dana operasional para pegawai disdik sembari menÂunggu putusan. “Ya, kita sudah siapkan dananya, hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,†kata dia.
Bagi Halaman