
Namun, kedua, bila didasarÂkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Hoge Raad) Belanda 10 Februari 1902 yang dianut Indonesia (berdasarkan asas konkordasi), masih dimungkinkan keÂkerasan untuk menÂdidik apabila “perÂasaan sakit atau luka itu bukan merupakan tujuan,tapi merupakÂan suatu cara untuk tujuan yang dapat dibenarkan, maka disitu tidak terdapat penganiayaan. Dalam kasus ini perbuatan itu merupakan suatu penghukuman dalam batas-batas kebutuÂhan secara terbatas yang dilakukan oleh orang-orang tua atau oleh guru-guruâ€. Sehingga Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan tidak dapat diterapkan dalam kaÂsus di atas. Selain itu, di sisi lain, dari sudut psikologi, bahwa motiÂvasi seseorang dalam melakukan perbuatan dapat diinsentif oleh tindakan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) di mana sekolah menerjemahkan hal tersebut dalam bentuk keÂkerasan dalam batas-batas keÂbutuhan secara terbatas untuk tujuan mendidik tadi.
Solusi
Hukum merupakan gejala sosÂial yang selalu dipengaruhi intesiÂtas aktif dan dinamis antara aturan di satu sisi dan adresat yang dituju yaitu masyarakat di sisi lain. TerÂjadi hubungan timbal balik saling mempengaruhi. Di dalam konteks hukum, maka secara umum, huÂkum pidana merupakan pendekaÂtan terakhir (ultimum remidium). Bukan sarana awal menyelesaikan segala masalah.
Maka, berdasarkan hal di atas, penulis menyarankan hal-hal berikut. Pertama, idealnya, secara bertahap, perlu didorong agar model pendidikan secara nasional mengarah pada penyÂelenggaraan pendidikan tanpa kekerasan. Untuk hal tersebut maka diperlukan pendampinÂgan, pelatihan dan metodologi yang tepat bagi profesi guru yang diberikan oleh psikolog seÂhingga dapat mencapai tujuan terbentuknya karakter melalui pendidikan tanpa kekerasan. Kekerasan senantiasa memberiÂkan efek samping apalagi bila dosis dilakukan berlebihan.
Kedua, perlu dihindari meÂkanisme penyelesaian secara huÂkum pada kasus-kasus guru yang bertujuan mendidik lalu melakuÂkan kekerasan secara proporÂsional. Namun andaipun proses hukum dilakukan, pihak penegak hukum wajib mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda 10 Februari 1902 yang dianut Indonesia di atas sebagai sumber hukum untuk peniadaan hukuman sepanjang sesuai norÂma yurisprudensi tersebut.
Namun demikian, alangkah elok diupayakan mekanisme musyawarah sesuai karakter bangsa yang melibatkan selain orang tua, sekolah dan guru serÂta pihak lain khususnya organÂisasi profesi dalam hal ini seperÂti PGRI dan conselor Psikologi.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan optimalisasi pemÂbimbingan, sosialisasi dan metodologi mendidik tanpa kekerasan serta mendistribusiÂkan secara proporsional tenaga psikolog di sekolah-sekolah unÂtuk mendampingi guru termaÂsuk mengefektifkan gugus tugas selaras Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















