DIMENSI HUKUM PENDIDIKAN TANPA KEKERASAN

Namun, kedua, bila didasar­kan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Hoge Raad) Belanda 10 Februari 1902 yang dianut Indonesia (berdasarkan asas konkordasi), masih dimungkinkan ke­kerasan untuk men­didik apabila “per­asaan sakit atau luka itu bukan merupakan tujuan,tapi merupak­an suatu cara untuk tujuan yang dapat dibenarkan, maka disitu tidak terdapat penganiayaan. Dalam kasus ini perbuatan itu merupakan suatu penghukuman dalam batas-batas kebutu­han secara terbatas yang dilakukan oleh orang-orang tua atau oleh guru-guru”. Sehingga Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan tidak dapat diterapkan dalam ka­sus di atas. Selain itu, di sisi lain, dari sudut psikologi, bahwa moti­vasi seseorang dalam melakukan perbuatan dapat diinsentif oleh tindakan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) di mana sekolah menerjemahkan hal tersebut dalam bentuk ke­kerasan dalam batas-batas ke­butuhan secara terbatas untuk tujuan mendidik tadi.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Solusi

Hukum merupakan gejala sos­ial yang selalu dipengaruhi intesi­tas aktif dan dinamis antara aturan di satu sisi dan adresat yang dituju yaitu masyarakat di sisi lain. Ter­jadi hubungan timbal balik saling mempengaruhi. Di dalam konteks hukum, maka secara umum, hu­kum pidana merupakan pendeka­tan terakhir (ultimum remidium). Bukan sarana awal menyelesaikan segala masalah.

Maka, berdasarkan hal di atas, penulis menyarankan hal-hal berikut. Pertama, idealnya, secara bertahap, perlu didorong agar model pendidikan secara nasional mengarah pada peny­elenggaraan pendidikan tanpa kekerasan. Untuk hal tersebut maka diperlukan pendampin­gan, pelatihan dan metodologi yang tepat bagi profesi guru yang diberikan oleh psikolog se­hingga dapat mencapai tujuan terbentuknya karakter melalui pendidikan tanpa kekerasan. Kekerasan senantiasa memberi­kan efek samping apalagi bila dosis dilakukan berlebihan.

Kedua, perlu dihindari me­kanisme penyelesaian secara hu­kum pada kasus-kasus guru yang bertujuan mendidik lalu melaku­kan kekerasan secara propor­sional. Namun andaipun proses hukum dilakukan, pihak penegak hukum wajib mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda 10 Februari 1902 yang dianut Indonesia di atas sebagai sumber hukum untuk peniadaan hukuman sepanjang sesuai nor­ma yurisprudensi tersebut.

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Namun demikian, alangkah elok diupayakan mekanisme musyawarah sesuai karakter bangsa yang melibatkan selain orang tua, sekolah dan guru ser­ta pihak lain khususnya organ­isasi profesi dalam hal ini seper­ti PGRI dan conselor Psikologi.

Ketiga, pemerintah perlu melakukan optimalisasi pem­bimbingan, sosialisasi dan metodologi mendidik tanpa kekerasan serta mendistribusi­kan secara proporsional tenaga psikolog di sekolah-sekolah un­tuk mendampingi guru terma­suk mengefektifkan gugus tugas selaras Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================