20160715_145602BOGOR TODAY- Petugas Sat­uan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelum­nya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi Tem­pat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah Mulyaha­rja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga ke­lurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda no­mer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (ho).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

“Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho,” kata Kasatpol PP Herry Karnadi, Jumat (15/07/16).

Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan su­rat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah pe­nyegelan.

“Untuk pelanggaran pem­bukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentra­man dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ kat­anya.

“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,” Akunya.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebena­rnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.

“Kami dari manajemen ti­dak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi mempros­es izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena ter­potong lebaran jadi belum diteruskan,” akunya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================