BOGOR TODAY- Petugas SatÂuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelumÂnya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi TemÂpat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah MulyahaÂrja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga keÂlurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda noÂmer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (ho).
“Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho,†kata Kasatpol PP Herry Karnadi, Jumat (15/07/16).
Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan suÂrat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah peÂnyegelan.
“Untuk pelanggaran pemÂbukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentraÂman dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ katÂanya.
“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,†Akunya.
Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebenaÂrnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.
“Kami dari manajemen tiÂdak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi memprosÂes izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena terÂpotong lebaran jadi belum diteruskan,†akunya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman