20160715_145602BOGOR TODAY- Petugas Sat­uan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelum­nya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi Tem­pat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah Mulyaha­rja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga ke­lurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda no­mer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (ho).

“Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho,” kata Kasatpol PP Herry Karnadi, Jumat (15/07/16).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan su­rat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah pe­nyegelan.

============================================================
============================================================
============================================================