Satpol PP Kembali Segel Diskotik 31

“Untuk pelanggaran pem­bukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentra­man dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ kat­anya.

“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,” Akunya.

BACA JUGA :  Tekan Kasus Stunting, Kelurahan Babakan Pasar dan Yayasan HBLM Kolaborasi Siapkan Generasi Emas 2045

Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebena­rnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Jadikan Gebyar UMKM HJB ke-544 Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

“Kami dari manajemen ti­dak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi mempros­es izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena ter­potong lebaran jadi belum diteruskan,” akunya. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================