“Untuk pelanggaran pemÂbukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentraÂman dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ katÂanya.
“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,†Akunya.
Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebenaÂrnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.
“Kami dari manajemen tiÂdak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi memprosÂes izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena terÂpotong lebaran jadi belum diteruskan,†akunya. (Abdul Kadir Basalamah)