“Untuk pelanggaran pem­bukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentra­man dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ kat­anya.

“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,” Akunya.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebena­rnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

“Kami dari manajemen ti­dak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi mempros­es izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena ter­potong lebaran jadi belum diteruskan,” akunya. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================