CIBINONG, TODAY– Polres Bogor menciduk tujuh pengeÂdar narkoba beserta barang bukti sabu 482,1 gram dan 10 butir ekstasi, hasil operasi di seÂjumlah wilayah Kabupaten BoÂgor dalam satu bulan terakhir.
Kapolres Bogor AKBP SuyuÂdi Ario seto menjelaskan, ketuÂjuh tersangka merupakan jarÂingan Sam Aceh. “Berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Bogor yang mengembangkan informasi yang didapat mereka semua jaringan Sam Aceh,†kata Suyudi, Jumat (15/7/2016).
Menurut Suyudi, dari bandar besarnya, Sam Aceh, didapatÂkan 400,90 gram sabu. “Tapi ini bukan yang terakhir, kami akan terus kembangkan untuk menÂgusut tuntas jaringan narkoba di Kabupaten Bogor,†tegasnya.
Ketujuh tersangka merupaÂkan ALS (41) yang ditangkap pada Kamis 2 Juni 2016 di HoÂtel M-One, Sukaraja dengan barang bukti 10 gram sabu. Kemudian IAT (31) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2015 di Kota Bogor beserta Barang bukti 22,5 gram sabu.
Di hari yang sama Polres Bogor juga membekuk I (45) di Cisarua dengan barang bukti 8,2 gram sabu. Kemudian K (46) diciduk pada Jumat, 1 Juli 2016 di Cibinong dengan baÂrang bukti enam gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Kemudian DP (23) ditangÂkap pada Minggu 10 Juli 2016 di wilayah Kecamatan CibungÂbulang dengan barang bukti 14,2 gram sabu, R (32) pada Selasa 12 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu dan S (37) ditangÂkap pada Selasa 13 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti sabu 400,90 gram.
Ketujuhnya dijerat pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkoÂtika dengan ancaman pidana 8 tahuun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Dewi meÂnambahkan, satu komplotan ini berhasil diciduk dalam tempo satu minggu berdasarkan kerÂjasama seluruh anggota SatÂnarkoba Polres Bogor. “Sempat ada perlawanan. tapi semua baik-baik saja,†kata dia.
“Waktu penangkapan, kami juga sempat memberi tembakan peringatan untuk meminimalisir perlawan dan mencegah para tersangka melÂarikan diri,†kata dia. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)
Bagi Halaman