Jika ternyata ketahuan melanggar, Robert menyebutkan, akan ada hukuÂman bagi bank asing tersebut dan secara tegas akan dicabut izinnya oleh OJK.
“Kalau duitnya ketahuan ya bisa kita punish, bisa hilang izinnya dari OJK, ngÂgak boleh lagi beroperasi, itu anytime bisa kita audit dan sudah ada komitmen. Diperlakukan sama, dia ikuti aturan main yang ada, aturan main yang ada itu memastikan pemerintah bisa mengaudit sistem sehingga bisa kita trace back ke mana saja investasinya,†jelas dia.
Robert juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dari bank-bank dalam negeri jika aliran dana Tax Amnesty akan lebih banyak masuk ke bank-bank asing.
“Belum tentu, Bank Mandiri, BRI, BNI, kita lihatlah demand toh bank-bank BUMN kita punya cabang juga di SingaÂpura, Hong Kong, Tokyo, Seoul, itu kita harapkan juga menjadi gateway mereka masuk lewat situ,†kata Robert.
(Abdul Kadir Basalamah/Net)