TAXJakarta Today – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis nama-nama lembaga keuangan penampung dana repatriasi hasil dari Tax Amnesty atau pengampu­nan pajak, yaitu Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer In­vestasi (MI) dan perbankan.

Sedikitnya ada 19 PE, 18 MI, dan 19 bank yang ditunjuk untuk menampung dana Tax Amnesty. Dari 19 perbankan, beberapa di antaranya merupakan bank asing. Kenapa bank asing turut serta dipi­lih menjadi penampung dana Tax Am­nesty?

“Karena mereka juga bisa dijamin bisa nge-lock dan bisa kita audit any­time. Kalau asumsi repatriasi uangnya banyak, perlu bank banyak juga,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/6/2016).

Menurutnya, keikutsertaan bank as­ing sebagai penampung dana Tax Am­nesty tidak menjadi masalah. Bank-bank asing yang ditunjuk sudah melalui pros­es seleksi dan berbadan hukum Indone­sia sehingga mengikuti aturan yang ada di Indonesia dan otomatis diawasi Otori­tas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

“Bank asing yang cabang di sini kan atau yang sudah berbadan hukum di sini sudah mengikuti aturan di sini sehingga diawasi OJK juga,” papar dia.

Lagi pula, Robert menjelaskan, se­tiap peserta tax amnesty wajib memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) sehingga catatan keluar masuknya dana bisa dipantau oleh otoritas bersangkutan. “Karena dia kan bisa kita lacak di kusto­diannya, di rekening dana nasabahnya,” ucapnya.

Jika ternyata ketahuan melanggar, Robert menyebutkan, akan ada huku­man bagi bank asing tersebut dan secara tegas akan dicabut izinnya oleh OJK.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

“Kalau duitnya ketahuan ya bisa kita punish, bisa hilang izinnya dari OJK, ng­gak boleh lagi beroperasi, itu anytime bisa kita audit dan sudah ada komitmen. Diperlakukan sama, dia ikuti aturan main yang ada, aturan main yang ada itu memastikan pemerintah bisa mengaudit sistem sehingga bisa kita trace back ke mana saja investasinya,” jelas dia.

Robert juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dari bank-bank dalam negeri jika aliran dana Tax Amnesty akan lebih banyak masuk ke bank-bank asing.

“Belum tentu, Bank Mandiri, BRI, BNI, kita lihatlah demand toh bank-bank BUMN kita punya cabang juga di Singa­pura, Hong Kong, Tokyo, Seoul, itu kita harapkan juga menjadi gateway mereka masuk lewat situ,” kata Robert.

(Abdul Kadir Basalamah/Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================