BOGOR TODAY – Cafe (Thirty One) 31 atau yang dikenal DisÂkotik 31 yang terletak di bilanÂgan Bogor Nirwana Residence (BNR) Bogor Selatan, Kota BoÂgor diketahui tidak memiliki izin gangguan warga atau hinÂder ordonantie (ho) itu tetap nekat beroperasi meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor menyegelnya, Jumat (15/07/16) lalu.
Dari data yang dihimpun, Cafe 31 itu mengurus perizÂinan dengan nama Club 31 BNR dengan jenis izin gangÂguan dengan nomor SK. 503.45.347-BPPTPM-XII/2011 hanya untuk jenis usaha karaÂoke, jangka waktu 16 DesemÂber 2011-15 Desember 2016 oleh Perusahaan Orchard LuxÂury Family Karaoke.
Surat Izin Usaha PerdaganÂgan (SIUP) nomor SK 517/149/ PM/B/BPPTPM/XII/2013 jenis usaha Billiard, makanan dan minuman non alkohol (cafe), dan karaoke dalam jangka waktu 12 Desember 2013 -11 Desember 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).
Kemudian, menganÂtongi Tanda Daftar PeruÂsahaan (TDP) nomor SK 10.04.3.93.00295 jenis usaha fasilitas billiard jangka waktu 12 Desember 2013-11 DesemÂber 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).
Lalu Tanda Daftar UsÂaha Pariwisata (TDUP) 556.332/107-TDUP/BPPTPM/ XII/2013 jenis usaha karaoke dan billiard jangka waktu 19 Desember 201 -18 Desember 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).
Selain itu ada surat Nomor 300/53-trantib, tanggal 30 MaÂret 2016 perihal musyawarah keberatan warga atas keÂberadaan Club 31 BNR yang beÂrasal dari Lurah Mulyaharja ke Camat Bogor Selatan. KemudiÂan Nomor surat 300/131-tranÂtib, tanggal 15 April 2016 periÂhal laporan hasil musyawarah Club 31 BNR yang berasal dari Camat Bogor Selatan ke Wali Kota Bogor.
“Cafe 31 izinnya hanya bilÂliard, dan karaoke. Kita hanÂya punya data-data jika merÂeka melakukan pengajuan izin. Jadi kalau mengacu PerÂmen Pariwisata, diskotik itu salah satu kegiatan hiburan yang diatur untuk kegiatan wisata,†kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan PerizÂinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan TerÂpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor, Rudy Mashudi.
Rudi juga menambahkan, pihaknya belum memiliki Perda tentang pariwisata, meÂlainkan masih dalam tahap pembahasan. “Ya, masih diÂgodog. Tapi kalau sudah ada perdanya kita akan turunkan ke Perwali,†sambungnya.
Menurutnya, BPPT PM Kota Bogor hanya mengeluarkan izin gangguan (ho). Namun, ada Permendagri Nomor 22 taÂhun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah masih berlaku.
“Itu kan diperbaharui, dulu itu Permendagri nomor 27 taÂhun 2009 yang mengatur izin ho, nah sekarang ada perubaÂhannya Permendagri Nomor 22 tahun 2016. Jadi yang katÂanya izin gangguan dicabut itu tidak benar,†tegasnya.
(AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman