Club-31-Bogor-730x340BOGOR TODAY – Cafe (Thirty One) 31 atau yang dikenal Dis­kotik 31 yang terletak di bilan­gan Bogor Nirwana Residence (BNR) Bogor Selatan, Kota Bo­gor diketahui tidak memiliki izin gangguan warga atau hin­der ordonantie (ho) itu tetap nekat beroperasi meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor menyegelnya, Jumat (15/07/16) lalu.

Dari data yang dihimpun, Cafe 31 itu mengurus periz­inan dengan nama Club 31 BNR dengan jenis izin gang­guan dengan nomor SK. 503.45.347-BPPTPM-XII/2011 hanya untuk jenis usaha kara­oke, jangka waktu 16 Desem­ber 2011-15 Desember 2016 oleh Perusahaan Orchard Lux­ury Family Karaoke.

Surat Izin Usaha Perdagan­gan (SIUP) nomor SK 517/149/ PM/B/BPPTPM/XII/2013 jenis usaha Billiard, makanan dan minuman non alkohol (cafe), dan karaoke dalam jangka waktu 12 Desember 2013 -11 Desember 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).

Kemudian, mengan­tongi Tanda Daftar Peru­sahaan (TDP) nomor SK 10.04.3.93.00295 jenis usaha fasilitas billiard jangka waktu 12 Desember 2013-11 Desem­ber 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Lalu Tanda Daftar Us­aha Pariwisata (TDUP) 556.332/107-TDUP/BPPTPM/ XII/2013 jenis usaha karaoke dan billiard jangka waktu 19 Desember 201 -18 Desember 2018 oleh CV. Tiga Puluh Satu (31).

Selain itu ada surat Nomor 300/53-trantib, tanggal 30 Ma­ret 2016 perihal musyawarah keberatan warga atas ke­beradaan Club 31 BNR yang be­rasal dari Lurah Mulyaharja ke Camat Bogor Selatan. Kemudi­an Nomor surat 300/131-tran­tib, tanggal 15 April 2016 peri­hal laporan hasil musyawarah Club 31 BNR yang berasal dari Camat Bogor Selatan ke Wali Kota Bogor.

“Cafe 31 izinnya hanya bil­liard, dan karaoke. Kita han­ya punya data-data jika mer­eka melakukan pengajuan izin. Jadi kalau mengacu Per­men Pariwisata, diskotik itu salah satu kegiatan hiburan yang diatur untuk kegiatan wisata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Periz­inan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor, Rudy Mashudi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Rudi juga menambahkan, pihaknya belum memiliki Perda tentang pariwisata, me­lainkan masih dalam tahap pembahasan. “Ya, masih di­godog. Tapi kalau sudah ada perdanya kita akan turunkan ke Perwali,” sambungnya.

Menurutnya, BPPT PM Kota Bogor hanya mengeluarkan izin gangguan (ho). Namun, ada Permendagri Nomor 22 ta­hun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah masih berlaku.

“Itu kan diperbaharui, dulu itu Permendagri nomor 27 ta­hun 2009 yang mengatur izin ho, nah sekarang ada peruba­hannya Permendagri Nomor 22 tahun 2016. Jadi yang kat­anya izin gangguan dicabut itu tidak benar,” tegasnya.

(Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================