Evaluasi Total Perda Tata Ruang

Bappeda-RTRE-(Humas-Pemkot)BOGOR TODAY – Badan Per­encanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Kota Bogor saat ini tengah melakukan evaluasi terkait dengan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011- 2031. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan kota dan laju pertumbuhan penduduk.

Hal tersebut dikatakan Ke­pala Bappeda Toto M. Ulum, Senin (18/7/2016), usai me­maparkan RTRW kepada Wa­likota Bogor, Bima Arya. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasana Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Kita sedang mengevalu­asi tata ruang kita, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011. Karena banyak perkembangan yang terjadi di Kota Bogor dan ini seiring juga dengan laju per­tumbuhan penduduk yang nantinya tentu perlu diwadahi baik itu perumahannya mau­pun fasilitas kesehatan dan lainnya,” papar Toto.

Dengan demikian, maka di­perlukan adanya revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Isunya seperti tadi, misalnya tentang tata ruang atau wilayah pen­duduk. Apakah dengan perda yang sekarang ini masih cocok atau pola ruangnya berpindah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan laju pertumbu­han penduduk di Kota Bogor,” jelas Toto.

BACA JUGA :  Tanamkan Jiwa Berbagi, SIT Bina Bangsa Sejahtera Bogor Sembelih 5 Sapi dan 26 Domba

Ia mencontohkan seperti kawasan Warung Jambu di Bogor Utara misalnya. Selama ini kawasan itu terkonsentrasi di wilayah sekitar Warung Jambu. “Ke depannya kan ter­minal tipe A di Tanah Baru. Ini mungkin ke depannya (pusat niaga) tidak lagi di Warung Jambu, tapi apakah akan dip­indah ke Tanah Baru atau Cilu­ar,” imbuhnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================