sabu-sabuBOGOR TODAY – Tidak han­ya seorang pria, namun pe­rumpuan pun bisa menjadi salah satu pengedar narkoti­ka. Buktinya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor Kota (Polresta) kemba­li membekuk seorang perem­puan pengedar narkotika je­nis sabu-sabu berinisial MUH (25), dengan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sabu-sabu se­berat kurang lebih 500 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pengungkapan kasus peny­alahgunaan peredaran nar­kotika jenis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka RN yang ter­bukti memiliki 24 butir pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (16/07/16).”Penang­kapan ini merupakan hasil pengembangan penangka­pan pelaku sebelumnya,” ka­tanya, Senin (18/07/16).

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Menurut dia, MUH dik­etahui merupakan warga Ser­pong Garden blok C 11 no 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya RN, kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya.

“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi seputaran tempat target,” Tutur dia. Andhika menjelaskan pihaknya berha­sil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik under­cover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut ke­pada MUH serta menentukan tempat bertemunya.

“Pada saat pengintaian kemudian tim melihat wani­ta yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diceritakan pelaku sebelum­nya,” jelas dia.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Kemudian RN datang den­gan membawa bingkisan yang diduga berisi sabu-sabu dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan RN pun di­geledah.

“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemu­kan 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan be­rat satu klip 100 gram,” un­gkapnya.

Saat ini, pelaku dibawa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam di­jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 ten­tang narkotika dengan an­caman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir Ba­salamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================