BOGOR TODAY – Tidak hanÂya seorang pria, namun peÂrumpuan pun bisa menjadi salah satu pengedar narkotiÂka. Buktinya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor Kota (Polresta) kembaÂli membekuk seorang peremÂpuan pengedar narkotika jeÂnis sabu-sabu berinisial MUH (25), dengan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sabu-sabu seÂberat kurang lebih 500 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pengungkapan kasus penyÂalahgunaan peredaran narÂkotika jenis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka RN yang terÂbukti memiliki 24 butir pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (16/07/16).â€PenangÂkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkaÂpan pelaku sebelumnya,†kaÂtanya, Senin (18/07/16).
Menurut dia, MUH dikÂetahui merupakan warga SerÂpong Garden blok C 11 no 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya RN, kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya.
“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi seputaran tempat target,†Tutur dia. Andhika menjelaskan pihaknya berhaÂsil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik underÂcover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut keÂpada MUH serta menentukan tempat bertemunya.
“Pada saat pengintaian kemudian tim melihat waniÂta yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diceritakan pelaku sebelumÂnya,†jelas dia.
Kemudian RN datang denÂgan membawa bingkisan yang diduga berisi sabu-sabu dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan RN pun diÂgeledah.
“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemuÂkan 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan beÂrat satu klip 100 gram,†unÂgkapnya.
Saat ini, pelaku dibawa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam diÂjerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenÂtang narkotika dengan anÂcaman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir BaÂsalamah)
Bagi Halaman