INSTRUKSI Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pemerintah Daerah (Pemda) memotong Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan penerbit Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih menyisakan satu ganjalan. Jokowi menargetkan BPHTB bisa dihapus agar iklim investasi bisa tumbuh cepat.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Pemda meminta tetap diperÂbolehkan mengutip BPHTB 1 persen dari tarif berlaku saat ini 5 persen, sementaÂra Pemerintah Pusat ingin tarif BPHTB hanya 0,5 persen.
Menteri Koordinator Bidang PerekoÂnomian Darmin Nasution mengatakan, pemotongan tarif BPHTB masih terus dirundingkan karena belum mencapai kata sepakat. “Tadi ada usul juga bagaimana kalau BPTHB-nya 1 persen. Tapi sementara pemerÂintah pusat usulkan 0,5 persen,†jelas Darmin, Senin (18/7/2016).
Menurut Darmin, pemerintah pusat akan terus menegosiasikan peÂmangkasan tarif ini dengan Pemda yang sudah pasti tergerus pendapaÂtan asli daerah (PAD)-nya jika BPHTB dipangkas. Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian KeuanÂgan sudah memastikan seluruh Pemda sudah mendukung konsep pemangkasan BPHTB tersebut untuk menggenjot penerbitan DIRE yang akan menggenjot investasi sektor properti di daerah.
“Presiden bersama Gubernur, BuÂpati, dan Walikota sudah berkumpul untuk mendorong percepatan pemÂbangunan kompleks real estate denÂgan memotong BPHTB, khusus untuk aset yang dijadikan jaminan penerÂbitan DIRE saja seperti pusat perbeÂlanjaan, rumah sakit, hotel, sampai universitas,†papar Darmin.
Pemangkasan BPTHB, menuÂrut Darmin, perlu dilakukan untuk menggaet investor luar agar berminat menanamkan investasi di Indonesia. Sebab, selama ini, investasi di IndoÂnesia dinilai masih belum kompetitif bila dibandingkan dengan negara tetÂangga, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Padahal investasi termasuk di biÂdang properti ini, menurut pemerinÂtah merupakan suntikan yang bagus di tengah kondisi ekonomi dunia yang tengah sulit.
Di sisi lain, menurut Darmin, peÂmangkasan BPHTB untuk DIRE tidak akan mengurangi pendapatan daerah sebab tidak semua kawasan properti menggunakan produk DIRE. “BPTHB tidak akan turun merata, hanya yang di DIRE saja. Kalau tidak DIRE, ya tetap normal,†tutup Darmin.
Pemotongan tersebut diinstruksiÂkan Presiden Jokowi agar diberikan bagi perusahaan pengembang yang membangun perumahan di daerah. Dia berharap, pemotongan BPHTB dapat diakomodasi melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Sebab, ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di Indonesia saat ini masih kurang 13 juta rumah (backlog). “Ini kebutuÂhan cukup besar. Harus ada insentif agar bisa kompetitif dan memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang,†ujar Jokowi, Senin (18/7/2016).
Ia menyebutkan, baru sekali peÂrusahaan Indonesia menerbitkan DIRE yakni pada 2012. Namun, DIRE di Indonesia belum membuahkan haÂsil karena masih dikenakannya pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, banyak pengembang di Indonesia malah membangun properti di Malaysia, Singapura, dan Vietnam karena bertarif pajak lebih rendah sehingga menarik perhaÂtian. “Tanpa berani mengubah, keÂjadiannya malah lucu. Pemilik modal di Indonesia membangun di luar negÂeri. Padahal Indonesia masih membuÂtuhkan rumah,†kata dia.
Menteri Koordinator Bidang PerÂekonomian Darmin Nasution meÂnambahkan, DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus percepaÂtan pembangunan properti. SehingÂga, pengurangan BPHTB ini nantiÂnya membuat dana cepat terkumpul karena mendorong pengembang dan diinvestasikan kembali untuk kebutuÂhan lain.
BPHTB yang sebelumnya 5 persen akan dipotong menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Pemerintah juga menguÂrangi tarif pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen keÂpada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakiÂbatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengeÂlolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang PerÂaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan perÂaturan perundang-undangan yang lainnya.
Dasar pengenaan atas bea peroleÂhan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak denÂgan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetriÂbusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerinÂtah kabupaten/kota.
Terkait instruksi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan segera merespons perÂmintaan Jokowi ini. “Jakarta cepat. Kita mau hilangkan BPHTB yang (harÂga rumahnya) Rp2 miliar ke bawah,†ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Kompleks Istana Kepresidenan, JaÂkarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, rencana penghaÂpusan BPHTB rumah dengan harga kurang dari Rp2 miliar itu sangat realistis karena akan mendorong permintaan. “Iya dong realistis. DariÂpada enggak dapat,†tambahnya.Pada kesempatan yang sama, GuberÂnur Banten Rano Karno, mengatakan saat ini kisaran BPHTB sebesar 5%. Jokowi meminta bisa diturunkan sampai 1%.
Jokowi berharap dengan BPHTB yang turun ini maka instrumen DIRE alias Real Estate Investment Trust (REITs) bisa lebih kompetitif dibandÂingkan negara tetangga. “Bukan dikurangi. Jangan salah ini. Ini ada program namanya DIRE. Ini lebih ke properti. Tapi kenapa di luar negeri (permintaan) tinggi, karena kompoÂnen pajaknya tidak besar,†ujar manÂtan pemain film tersebut.
“Ini khusus pada kawasan. Misal, Karawaci. Jadi nanti DIRE itu hanya untuk Karawaci, daerah lain tidak. Karena misalnya Karawaci bikin hoÂtel, bikin rumah sakit, itu ada komÂponen yang namanya DIRE. Begitu DIRE, Pemda harus ikuti itu juga. Supaya apa? Peningkatan investasi besar,†katanya.
Terkait hal ini, Pemkot Bogor pikir-pikir. “Kami masih tunggu kajin. Dampaknya tentu pada pendapatan daerah. Akan berkurang drastis pastiÂnya,†ungkap Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Senin (18/7/2016).
Sementara itu, memasuki triwuÂlan kedua tahun anggaran 2016, DiÂnas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea PeroleÂhan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masuk 30 persen pada pertengahan tahun.
Sekretaris Dispenda Kota Bogor An An Andri Hikmat menuturkan, hingga Mei 2016 tercatat pendapatan dari 9 sektor pajak daerah rata-rata sudah mencapai 50 persen. SemenÂtara untuk PBB dan BPHTB masih belum ada peningkatan signifikan karena diberikan waktu khusus untuk capaian targetnya. “Total target pajak pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp686 miliar. Secara rata-rata sudah dikatakan tercapai kalau diukur unÂtuk target sampai Mei 2016 ini. MeÂmang PBB dan BPHTB baru mencapai 30 karena karena ada waktu khusus. Soalnya BPHTB kan harus menunggu jual beli rumah,†ungkap An An, keÂmarin.
An An mengatakan, berdasarkan dari daring tercatat pajak hotel menÂcapai 45% atau Rp28,1 miliar dari target Rp62,3 miliar, pajak restoran sudah 50% atau Rp38,2 milyar dari target Rp73,1 miliar. Sektor lain sepÂerti pajak hiburan capaiannya sudah 53% atau Rp10,2 miliar dari target Rp19 miliar. “Pajak reklame sudah mencapai 42 persen atau Rp5,5 miliÂar dari target Rp13 miliar. Sementara yang sudah melebihi target adalah pahak hiburan dan restoran karena Kota Bogor merupakan destinasi wisata dan tipe kota jasa,†terangÂnya. “Pajak BPHTB capaiannya 32,7 persen atau Rp42,5 miliar dari target Rp130 miliar. Untuk PBB capaiannya baru 30 persen atau Rp32,5 miliar dari target Rp95 miliar. Kedua pajak ini optimis akan tercapai di akhir taÂhun,†tegasnya.(*/ed:Mina)
Bagi Halaman