NARKOBABOGOR TODAY – Kepolisian Resor Bogor Kota (Polresta) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika. Petugas berhasil mengamank­an barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.

“Berdasarkan perhitung kami 1 gram sabu bisa dikon­sumsi oleh lima orang, jadi setidaknya 2.500 jiwa bisa dis­elamatkan akibat dari sabu se­berat 500 gram,” kata Waka­polres Bogor Kota Kompol Irwansyah kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Selasa (19/7/2016)

Awalnya petugas menang­kap R (28) pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari di kontrakannya di Kampung Sawah Kelura­han Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dari tangan R petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi.

Kemudian berdasarkan pengembangan, petugas ke­polisian kembali membekuk seorang perempuan penge­dar narkotika jenis sabu-sabu MUH (25), MUH ditangkap di pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Tangerang, Bant­en, Minggu, (17/7/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamank­an barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sa­bu-sabu seberat kurang lebih 500 gram siap edar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

“Kedua pelaku ini ditang­kap di tempat berbeda. Awal­nya, penangkapan R ini atas dasar informasi dari masyara­kat karena R sering menjual narkotika jenis ekstasi,” kata Wakapolresta Kompol Irwan­syah di Mako Muslihat Polresta Bogor, Selasa (19/7/2016).

Atas dasar itu, kata dia petugas kepolisian langsung meringkus R dan didapat 24 butir pil ekstasi yang ada di dalam dompet R disimpan di dalam lemari yang dibeli dari RD yang masih dalam pencar­ian.

Sementara itu, Kasat Nar­koba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah men­gatakan, untuk penangkapan MUH pengedar narkotika je­nis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang terbukti memiliki 24 bu­tir pil Extasi, Sabtu (16/7/2016) lalu. “Penangkapan ini meru­pakan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelum­nya,” jelasnya.

Menurut dia, MUH dik­etahui merupakan warga Ser­pong Garden blok C 11 No 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya R, kemudian dilakukan pengeja­ran pelaku lainnya.

“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyeli­dikan dengan cara observasi seputaran tempat target,” tu­tur dia.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Dia menceritakan bahwa, pihaknya berhasil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut kepada MUH serta menentukan tempat bertemu­nya.

“Pada saat pengintaian, kemudian tim melihat wanita yang mencurigakan dan ses­uai dengan ciri-ciri yang dic­eritakan pelaku sebelumnya,” jelas dia.

Saat itu, lanjut dia, R datang dengan membawa bingkisan yang diduga dalamnya berisi sabu-sabu, kemudian tim lang­sung melakukan pemeriksaan dan R pun digeledah.

“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sa­bu-sabu dengan berat satu klip 100 gram,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku diba­wa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================