BOGOR TODAY – Kepolisian Resor Bogor Kota (Polresta) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika. Petugas berhasil mengamankÂan barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.
“Berdasarkan perhitung kami 1 gram sabu bisa dikonÂsumsi oleh lima orang, jadi setidaknya 2.500 jiwa bisa disÂelamatkan akibat dari sabu seÂberat 500 gram,†kata WakaÂpolres Bogor Kota Kompol Irwansyah kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Selasa (19/7/2016)
Awalnya petugas menangÂkap R (28) pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari di kontrakannya di Kampung Sawah KeluraÂhan Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dari tangan R petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi.
Kemudian berdasarkan pengembangan, petugas keÂpolisian kembali membekuk seorang perempuan pengeÂdar narkotika jenis sabu-sabu MUH (25), MUH ditangkap di pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Tangerang, BantÂen, Minggu, (17/7/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankÂan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis saÂbu-sabu seberat kurang lebih 500 gram siap edar.
“Kedua pelaku ini ditangÂkap di tempat berbeda. AwalÂnya, penangkapan R ini atas dasar informasi dari masyaraÂkat karena R sering menjual narkotika jenis ekstasi,†kata Wakapolresta Kompol IrwanÂsyah di Mako Muslihat Polresta Bogor, Selasa (19/7/2016).
Atas dasar itu, kata dia petugas kepolisian langsung meringkus R dan didapat 24 butir pil ekstasi yang ada di dalam dompet R disimpan di dalam lemari yang dibeli dari RD yang masih dalam pencarÂian.
Sementara itu, Kasat NarÂkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah menÂgatakan, untuk penangkapan MUH pengedar narkotika jeÂnis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang terbukti memiliki 24 buÂtir pil Extasi, Sabtu (16/7/2016) lalu. “Penangkapan ini meruÂpakan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumÂnya,†jelasnya.
Menurut dia, MUH dikÂetahui merupakan warga SerÂpong Garden blok C 11 No 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya R, kemudian dilakukan pengejaÂran pelaku lainnya.
“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyeliÂdikan dengan cara observasi seputaran tempat target,†tuÂtur dia.
Dia menceritakan bahwa, pihaknya berhasil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut kepada MUH serta menentukan tempat bertemuÂnya.
“Pada saat pengintaian, kemudian tim melihat wanita yang mencurigakan dan sesÂuai dengan ciri-ciri yang dicÂeritakan pelaku sebelumnya,†jelas dia.
Saat itu, lanjut dia, R datang dengan membawa bingkisan yang diduga dalamnya berisi sabu-sabu, kemudian tim langÂsung melakukan pemeriksaan dan R pun digeledah.
“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemukan lima bungkus plastik klip berisi saÂbu-sabu dengan berat satu klip 100 gram,†ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku dibaÂwa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman