Sedangkan dalam ayat (2) pasal yang sama, lanjut Sufi, disebutkan bahwa jika ketÂerangan palsu di atas sumpÂah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdaÂkwa atau tersangka yang berÂsalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembiÂlan) tahun.
Perkara korupsi markup pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp43,1 miliar itu telah menggiring mantan Kepala DiÂnas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah kota Bogor Hidayat Yudha Priatna dengan nomor perkara 40/Pid.sus- TPK/2016/PN BDG, mantan Camat Tanah Sareal Irwan GuÂmelar dengan nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dan Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penaksir AdÂnan dan rekan dengan nomor perkara 42/Pid.sus-TPK/2016/ PN BDG sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor menyebutÂkan bahwa selain ketiga terÂdakwa, masih ada tiga orang pejabat utama di Kota Bogor, yakni Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan SekÂretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat turut serta dalam kasus korupsi tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)