Sedangkan dalam ayat (2) pasal yang sama, lanjut Sufi, disebutkan bahwa jika ket­erangan palsu di atas sump­ah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terda­kwa atau tersangka yang ber­salah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembi­lan) tahun.

Perkara korupsi markup pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp43,1 miliar itu telah menggiring mantan Kepala Di­nas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah kota Bogor Hidayat Yudha Priatna dengan nomor perkara 40/Pid.sus- TPK/2016/PN BDG, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gu­melar dengan nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dan Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penaksir Ad­nan dan rekan dengan nomor perkara 42/Pid.sus-TPK/2016/ PN BDG sebagai terdakwa.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor menyebut­kan bahwa selain ketiga ter­dakwa, masih ada tiga orang pejabat utama di Kota Bogor, yakni Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Sek­retaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat turut serta dalam kasus korupsi tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================