74747228JAKARTA TODAY– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik curang penjualan sepeda motor yang diduga dilaku­kan oleh dua perusahaan otomotif raksasa yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut dugaan ad­anya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koor­dinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter ma­tic 110-125 CC di Indonesia.

Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemu­kan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komu­nikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua pe­rusahaan yang berisi koordina­si untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis terse­but di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.

Proses penyeldikan dilaku­kan oleh KPPU sejak 2014 ter­hadap pelanggaran di indus­tri sepeda motor. Khususnya yang matic ini. Pasar di indus­tri sepeda matic ada yang di­kuasai oleh dua produsen itu,» ujar Syarkawi, Selasa (19/7).

Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di Indone­sia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara si­sanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain sep­erti PT Suzuki Indomobil Mo­tor (Suzuki) dan PT TVS Mo­tor Company (TVS). «Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan, kata Syarkawi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Dalam beberapa tahun terakh­ir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam peny­elidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic han­ya mencapai Rp7 juta – Rp8 juta,

Dari beberapa keteran­gan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami li­hat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar Rp7 juta – Rp8 juta per unit, tapi sekarang faktanya bisa sampai Rp15 juta. Berdasar­kan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan, jelas Syarkawi.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Selain motif mengua­sai pasar dan meningkat­kan penjualan, ia menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk meng­halangi pelaku usaha baru masuk ke industri tersebut. «Motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut apakah dugaan terse­but benar atau tidak, jelasnya.

Sidang pemeriksaan pen­dahuluan perkara digelar hari ini, Selasa (19/7) di kan­tor KPPU Pusat tanpa di­hadiri oleh perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tengang laran­gan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.

KPPU sendiri menurutnya telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melang­gar masing-masing perusa­haan bisa didenda Rp25 miliar. Untuk sementara be­lum mengarah ada dugaan pidana. Tapi akan terus kami selidiki,» pungkas­nya. (Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================