JAKARTA TODAY– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik curang penjualan sepeda motor yang diduga dilakuÂkan oleh dua perusahaan otomotif raksasa yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut dugaan adÂanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koorÂdinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter maÂtic 110-125 CC di Indonesia.
Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemuÂkan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komuÂnikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua peÂrusahaan yang berisi koordinaÂsi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis terseÂbut di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.
Proses penyeldikan dilakuÂkan oleh KPPU sejak 2014 terÂhadap pelanggaran di indusÂtri sepeda motor. Khususnya yang matic ini. Pasar di indusÂtri sepeda matic ada yang diÂkuasai oleh dua produsen itu,» ujar Syarkawi, Selasa (19/7).
Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di IndoneÂsia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara siÂsanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain sepÂerti PT Suzuki Indomobil MoÂtor (Suzuki) dan PT TVS MoÂtor Company (TVS). «Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan, kata Syarkawi.
Dalam beberapa tahun terakhÂir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam penyÂelidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic hanÂya mencapai Rp7 juta – Rp8 juta,
Dari beberapa keteranÂgan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami liÂhat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar Rp7 juta – Rp8 juta per unit, tapi sekarang faktanya bisa sampai Rp15 juta. BerdasarÂkan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan, jelas Syarkawi.
Selain motif menguaÂsai pasar dan meningkatÂkan penjualan, ia menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk mengÂhalangi pelaku usaha baru masuk ke industri tersebut. «Motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut apakah dugaan terseÂbut benar atau tidak, jelasnya.
Sidang pemeriksaan penÂdahuluan perkara digelar hari ini, Selasa (19/7) di kanÂtor KPPU Pusat tanpa diÂhadiri oleh perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tengang laranÂgan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.
KPPU sendiri menurutnya telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melangÂgar masing-masing perusaÂhaan bisa didenda Rp25 miliar. Untuk sementara beÂlum mengarah ada dugaan pidana. Tapi akan terus kami selidiki,» pungkasÂnya. (Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman