74747228JAKARTA TODAY– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik curang penjualan sepeda motor yang diduga dilaku­kan oleh dua perusahaan otomotif raksasa yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut dugaan ad­anya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koor­dinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter ma­tic 110-125 CC di Indonesia.

Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemu­kan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komu­nikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua pe­rusahaan yang berisi koordina­si untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis terse­but di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Proses penyeldikan dilaku­kan oleh KPPU sejak 2014 ter­hadap pelanggaran di indus­tri sepeda motor. Khususnya yang matic ini. Pasar di indus­tri sepeda matic ada yang di­kuasai oleh dua produsen itu,» ujar Syarkawi, Selasa (19/7).

Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di Indone­sia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara si­sanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain sep­erti PT Suzuki Indomobil Mo­tor (Suzuki) dan PT TVS Mo­tor Company (TVS). «Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan, kata Syarkawi.

============================================================
============================================================
============================================================