
Dalam beberapa tahun terakhÂir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam penyÂelidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic hanÂya mencapai Rp7 juta – Rp8 juta,
Dari beberapa keteranÂgan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami liÂhat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar Rp7 juta – Rp8 juta per unit, tapi sekarang faktanya bisa sampai Rp15 juta. BerdasarÂkan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan, jelas Syarkawi.
Selain motif menguaÂsai pasar dan meningkatÂkan penjualan, ia menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk mengÂhalangi pelaku usaha baru masuk ke industri tersebut. «Motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut apakah dugaan terseÂbut benar atau tidak, jelasnya.
Sidang pemeriksaan penÂdahuluan perkara digelar hari ini, Selasa (19/7) di kanÂtor KPPU Pusat tanpa diÂhadiri oleh perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tengang laranÂgan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.
KPPU sendiri menurutnya telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melangÂgar masing-masing perusaÂhaan bisa didenda Rp25 miliar. Untuk sementara beÂlum mengarah ada dugaan pidana. Tapi akan terus kami selidiki,» pungkasÂnya. (Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














