Yamaha dan Honda Terlibat Kartel

Dalam beberapa tahun terakh­ir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam peny­elidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic han­ya mencapai Rp7 juta – Rp8 juta,

Dari beberapa keteran­gan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami li­hat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar Rp7 juta – Rp8 juta per unit, tapi sekarang faktanya bisa sampai Rp15 juta. Berdasar­kan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan, jelas Syarkawi.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Selain motif mengua­sai pasar dan meningkat­kan penjualan, ia menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk meng­halangi pelaku usaha baru masuk ke industri tersebut. «Motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut apakah dugaan terse­but benar atau tidak, jelasnya.

Sidang pemeriksaan pen­dahuluan perkara digelar hari ini, Selasa (19/7) di kan­tor KPPU Pusat tanpa di­hadiri oleh perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tengang laran­gan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

KPPU sendiri menurutnya telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melang­gar masing-masing perusa­haan bisa didenda Rp25 miliar. Untuk sementara be­lum mengarah ada dugaan pidana. Tapi akan terus kami selidiki,» pungkas­nya. (Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================