
Jakarta, Today – PT Bank TabunÂgan Negara Tbk (BTN) membidik Rp 50 triliun dana repatriasi hasil pengampunan pajak alias tax amÂnesty. Direktur Utama BTN MaryÂono mengatakan, sekitar Rp 10 triliun akan diserap dalam bentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
EBA SP merupakan instrumen investasi berbentuk partisipasi pendanaan dengan agunan aset pembiayaan. Secara sederhana, EBA SP adalah surat utang dengan jaminan rumah yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).
“Tax amnesty, kami telah siapÂkan sendiri setelah penunjukan sebagai bank persepsi. Kami akan melakukan penampungan sekita Rp 50 triliun selama periode tax amnesty. Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP,†kata Maryono ditemui di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Selain EBA SP, BTN juga meÂnyiapkan instrumen investasi lain untuk menampung dana tax amÂnesty. Dari mulai simpanan biasa seperti tabungan, deposito dan giro.
Kemudian juga instrumen inÂvestasi lain yang memberikan imÂbal hasil lebih tinggi. “Seperti obÂligasi, NCD (negotiable cetificate of deposit) dan EBA SP,†sambung dia.
Maryono mengajak PengemÂbang atau pun pengusaha di sektor Properti yang selama ini memarkir dananya di luar negeri untuk mengikuti program tax amnesty ini.
“Pengembang ini kan orang kaya yang mungkin dananya seÂlama ini parkir di luar negeri seperti Hong Kong atau Singapura. Ayo bawa dananya kembali ke dalam negeri. BTN akan menampung,†tutur dia.
BTN menawarÂkan imbal hasil unÂtuk produk investasi seperti Obligasi, NCD dan EBA SP pada rentang yang menarik.
“Akan disesuaiÂkan dengan perkembangan ekonomi. Tapi mungkin sekitar 10-12%. Itu di menarik sekali,†tutur dia.
S e k e d a r g a m b a r a n , rata-rata bunÂga tabungan perbankan di Indonesia sekiÂtar 1-2%, sementara bunga deposito sekitar68%. (Calviano/NET)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















