477935_08014212022015_bbtnJakarta, Today – PT Bank Tabun­gan Negara Tbk (BTN) membidik Rp 50 triliun dana repatriasi hasil pengampunan pajak alias tax am­nesty. Direktur Utama BTN Mary­ono mengatakan, sekitar Rp 10 triliun akan diserap dalam bentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

EBA SP merupakan instrumen investasi berbentuk partisipasi pendanaan dengan agunan aset pembiayaan. Secara sederhana, EBA SP adalah surat utang dengan jaminan rumah yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

“Tax amnesty, kami telah siap­kan sendiri setelah penunjukan sebagai bank persepsi. Kami akan melakukan penampungan sekita Rp 50 triliun selama periode tax amnesty. Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP,” kata Maryono ditemui di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Selain EBA SP, BTN juga me­nyiapkan instrumen investasi lain untuk menampung dana tax am­nesty. Dari mulai simpanan biasa seperti tabungan, deposito dan giro.

Kemudian juga instrumen in­vestasi lain yang memberikan im­bal hasil lebih tinggi. “Seperti ob­ligasi, NCD (negotiable cetificate of deposit) dan EBA SP,” sambung dia.

============================================================
============================================================
============================================================