Dari sisi kelembagaan di sektor jasa keuangan, RDK berpendapat bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) nasional secara umum masih dalam kondisi yang solid. CAR Perbankan terus meningkat dan berada pada level 22,41% (Mei 2016). Risk-based Capital perusahaan asuransi berada jauh di atas threshold yang diperÂsyaratkan.
Dengan demikian, permodaÂlan LJK berada dalam tingkat yang sangat memadai untuk meredam berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dengan tetap mengupayakan peningkatan fungsi intermediasi LJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. PertumÂbuhan ekonomi Indonesia diperÂkirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertumÂbuhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.
OJK, bekerja sama dengan otoriÂtas lain dan industri keuangan, juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan meÂnyalurkan potensi aliran dana repaÂtriasi.
Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan seÂcara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson TampuÂbolon, mengaku tidak khawatir terÂjadi ‹perang› suku bunga di antara para bank persepsi. Sebab, dana yang masuk akan besar sekali dan bisa dibagi-bagi. “Tidak perlu (perÂang suku bunga). Suplai dana besar. Tidak perlu berebut,†kata Nelson usai raker dengan Komisi XI di GeÂdung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dengan demikian, kata NelÂson, OJK tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk mengatur suku bunga perbankan dalam menyerap dana hasil tax amnesty ini. “OJK tiÂdak perlu atur suku bunga. KunciÂnya di pengawas,†jelasnya.
Nelson menambahkan, OJK juga memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Sistem penÂgawasan akan diperketat untuk meÂmastikan hal tersebut. “Pokoknya itu harus dibuat tidak bisa (dana pergi ke luar negeri). Karena kalau sampai terdeteksi sanksinya berat. Bisa sanksi dari Kemenkeu, unsur pengampunan dicabut. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang memÂbantu,†ucapnya.
Besok, kata dia, para perbankan ini akan dikumpul untuk menanÂdatangani kesediaan menjadi bank persepsi.(*)