Dari sisi kelembagaan di sektor jasa keuangan, RDK berpendapat bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) nasional secara umum masih dalam kondisi yang solid. CAR Perbankan terus meningkat dan berada pada level 22,41% (Mei 2016). Risk-based Capital perusahaan asuransi berada jauh di atas threshold yang diper­syaratkan.

Dengan demikian, permoda­lan LJK berada dalam tingkat yang sangat memadai untuk meredam berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dengan tetap mengupayakan peningkatan fungsi intermediasi LJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. Pertum­buhan ekonomi Indonesia diper­kirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertum­buhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

OJK, bekerja sama dengan otori­tas lain dan industri keuangan, juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan me­nyalurkan potensi aliran dana repa­triasi.

Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan se­cara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson Tampu­bolon, mengaku tidak khawatir ter­jadi ‹perang› suku bunga di antara para bank persepsi. Sebab, dana yang masuk akan besar sekali dan bisa dibagi-bagi. “Tidak perlu (per­ang suku bunga). Suplai dana besar. Tidak perlu berebut,” kata Nelson usai raker dengan Komisi XI di Ge­dung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

Dengan demikian, kata Nel­son, OJK tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk mengatur suku bunga perbankan dalam menyerap dana hasil tax amnesty ini. “OJK ti­dak perlu atur suku bunga. Kunci­nya di pengawas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Nelson menambahkan, OJK juga memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Sistem pen­gawasan akan diperketat untuk me­mastikan hal tersebut. “Pokoknya itu harus dibuat tidak bisa (dana pergi ke luar negeri). Karena kalau sampai terdeteksi sanksinya berat. Bisa sanksi dari Kemenkeu, unsur pengampunan dicabut. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang mem­bantu,” ucapnya.

Besok, kata dia, para perbankan ini akan dikumpul untuk menan­datangani kesediaan menjadi bank persepsi.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================