B1---21-7-2016-BisnisINDONESIA kebanjiran dana asing Rp 30,8 triliun pada Juni 2016. Dana asing ini masuk ke pasar keuangan. Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan Pemerintah telah memberikan sentimen positif yang signifikan mempengaruhi pelaku pasar keuangan nasional. Nilai dan frekuensi transaksi di pasar modal mengalami peningkatan.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Seperti dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/7/2016), Rapat De­wan Komisioner (RDK) OJK Rabu ini memandang kondisi stabili­tas sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang normal.

Situasi pasar keuangan global yang dipicu oleh hasil referendum di Inggris (Brexit) tidak memberikan dampak negatif yang persisten bagi pasar keuangan domestik sebagaima­

na yang dialami oleh pasar keuan­gan negara-negara maju.

Di tengah kondisi perekonomi­an global yang mengalami tekanan paska referendum Brexit, pasar modal Indonesia sepanjang Juni 2016 masih mencatat net buy oleh nonresiden (asing) sebesar Rp 22 triliun pasar SBN dan Rp 8,8 triliun di pasar saham.

Net buy nonresiden di pasar modal merupakan arus masuk bu­lanan terbesar sejak Maret 2015. Maraknya kegiatan di pasar modal membuat rally pada indeks harga saham yang pada penutupan hari Selasa, 19 Juli 2016, mencapai 5.172 atau menguat 5,94%. Angka indeks ini merupakan yang tertinggi sejak Juni tahun lalu.

Pasar Surat Berharga Negara (SBN) pada bulan Juni 2016 juga men­guat dengan penurunan yield rata-rata untuk seluruh tenor sebesar 20 bps. Arus dana yang masuk juga turut mempengaruhi pergerakan ni­lai tukar yang mengalami apresiasi sebesar 1,85% atau ditutup pada lev­el Rp 13.088 per dolar AS.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga membaik, hing­ga Mei 2016 dengan laju pertumbu­han kredit dan dana pihak ketiga yang meningkat, masing-masing 8,34% dan 6,53% (yoy). Begitu pula pertumbuhan pembiayaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

RDK memandang peningka­tan Non-performing Loan (NPL) yang mengiringi peningkatan keg­iatan intermediasi masih dalam ba­tas wajar. Meskipun demikian, OJK akan senantiasa memantau dengan seksama perkembangan yang ter­jadi untuk memastikan tidak terjadi terjadi tekanan yang dapat meng­ganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Dari sisi kelembagaan di sektor jasa keuangan, RDK berpendapat bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) nasional secara umum masih dalam kondisi yang solid. CAR Perbankan terus meningkat dan berada pada level 22,41% (Mei 2016). Risk-based Capital perusahaan asuransi berada jauh di atas threshold yang diper­syaratkan.

Dengan demikian, permoda­lan LJK berada dalam tingkat yang sangat memadai untuk meredam berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dengan tetap mengupayakan peningkatan fungsi intermediasi LJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. Pertum­buhan ekonomi Indonesia diper­kirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertum­buhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

OJK, bekerja sama dengan otori­tas lain dan industri keuangan, juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan me­nyalurkan potensi aliran dana repa­triasi.

Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan se­cara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson Tampu­bolon, mengaku tidak khawatir ter­jadi ‹perang› suku bunga di antara para bank persepsi. Sebab, dana yang masuk akan besar sekali dan bisa dibagi-bagi. “Tidak perlu (per­ang suku bunga). Suplai dana besar. Tidak perlu berebut,” kata Nelson usai raker dengan Komisi XI di Ge­dung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

Dengan demikian, kata Nel­son, OJK tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk mengatur suku bunga perbankan dalam menyerap dana hasil tax amnesty ini. “OJK ti­dak perlu atur suku bunga. Kunci­nya di pengawas,” jelasnya.

Nelson menambahkan, OJK juga memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Sistem pen­gawasan akan diperketat untuk me­mastikan hal tersebut. “Pokoknya itu harus dibuat tidak bisa (dana pergi ke luar negeri). Karena kalau sampai terdeteksi sanksinya berat. Bisa sanksi dari Kemenkeu, unsur pengampunan dicabut. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang mem­bantu,” ucapnya.

Besok, kata dia, para perbankan ini akan dikumpul untuk menan­datangani kesediaan menjadi bank persepsi.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================