INDONESIA kebanjiran dana asing Rp 30,8 triliun pada Juni 2016. Dana asing ini masuk ke pasar keuangan. Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan Pemerintah telah memberikan sentimen positif yang signifikan mempengaruhi pelaku pasar keuangan nasional. Nilai dan frekuensi transaksi di pasar modal mengalami peningkatan.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Seperti dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/7/2016), Rapat DeÂwan Komisioner (RDK) OJK Rabu ini memandang kondisi stabiliÂtas sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang normal.
Situasi pasar keuangan global yang dipicu oleh hasil referendum di Inggris (Brexit) tidak memberikan dampak negatif yang persisten bagi pasar keuangan domestik sebagaimaÂ
na yang dialami oleh pasar keuanÂgan negara-negara maju.
Di tengah kondisi perekonomiÂan global yang mengalami tekanan paska referendum Brexit, pasar modal Indonesia sepanjang Juni 2016 masih mencatat net buy oleh nonresiden (asing) sebesar Rp 22 triliun pasar SBN dan Rp 8,8 triliun di pasar saham.
Net buy nonresiden di pasar modal merupakan arus masuk buÂlanan terbesar sejak Maret 2015. Maraknya kegiatan di pasar modal membuat rally pada indeks harga saham yang pada penutupan hari Selasa, 19 Juli 2016, mencapai 5.172 atau menguat 5,94%. Angka indeks ini merupakan yang tertinggi sejak Juni tahun lalu.
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) pada bulan Juni 2016 juga menÂguat dengan penurunan yield rata-rata untuk seluruh tenor sebesar 20 bps. Arus dana yang masuk juga turut mempengaruhi pergerakan niÂlai tukar yang mengalami apresiasi sebesar 1,85% atau ditutup pada levÂel Rp 13.088 per dolar AS.
Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga membaik, hingÂga Mei 2016 dengan laju pertumbuÂhan kredit dan dana pihak ketiga yang meningkat, masing-masing 8,34% dan 6,53% (yoy). Begitu pula pertumbuhan pembiayaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
RDK memandang peningkaÂtan Non-performing Loan (NPL) yang mengiringi peningkatan kegÂiatan intermediasi masih dalam baÂtas wajar. Meskipun demikian, OJK akan senantiasa memantau dengan seksama perkembangan yang terÂjadi untuk memastikan tidak terjadi terjadi tekanan yang dapat mengÂganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Dari sisi kelembagaan di sektor jasa keuangan, RDK berpendapat bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) nasional secara umum masih dalam kondisi yang solid. CAR Perbankan terus meningkat dan berada pada level 22,41% (Mei 2016). Risk-based Capital perusahaan asuransi berada jauh di atas threshold yang diperÂsyaratkan.
Dengan demikian, permodaÂlan LJK berada dalam tingkat yang sangat memadai untuk meredam berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dengan tetap mengupayakan peningkatan fungsi intermediasi LJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. PertumÂbuhan ekonomi Indonesia diperÂkirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertumÂbuhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.
OJK, bekerja sama dengan otoriÂtas lain dan industri keuangan, juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan meÂnyalurkan potensi aliran dana repaÂtriasi.
Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan seÂcara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson TampuÂbolon, mengaku tidak khawatir terÂjadi ‹perang› suku bunga di antara para bank persepsi. Sebab, dana yang masuk akan besar sekali dan bisa dibagi-bagi. “Tidak perlu (perÂang suku bunga). Suplai dana besar. Tidak perlu berebut,†kata Nelson usai raker dengan Komisi XI di GeÂdung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dengan demikian, kata NelÂson, OJK tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk mengatur suku bunga perbankan dalam menyerap dana hasil tax amnesty ini. “OJK tiÂdak perlu atur suku bunga. KunciÂnya di pengawas,†jelasnya.
Nelson menambahkan, OJK juga memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Sistem penÂgawasan akan diperketat untuk meÂmastikan hal tersebut. “Pokoknya itu harus dibuat tidak bisa (dana pergi ke luar negeri). Karena kalau sampai terdeteksi sanksinya berat. Bisa sanksi dari Kemenkeu, unsur pengampunan dicabut. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang memÂbantu,†ucapnya.
Besok, kata dia, para perbankan ini akan dikumpul untuk menanÂdatangani kesediaan menjadi bank persepsi.(*)
Bagi Halaman