MEDAN TODAY– Mantan calon Walikota Medan 2016-2021 Ram­adhan Pohan, ditangkap Ke­polisian Daerah Sumatera Utara pada Selasa Malam, 19 Juli 2016. Politikus Partai Demokrat itu di­periksa atas dugaan penipuan sebesar Rp 24 miliar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Gint­ing, penangkapan Ramadhan di­lakukan dengan cara menjemput paksa. Pohan kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk keperluan penyidikan. “Dijem­put di kediamannya di Jalan Pra­muka. Sampai di Medan sekitar pukul 24.00. Sampai sekarang masih diperiksa penyidik,” ujar Rina Sari Ginting, kemarin.

Pemeriksaan terhadap Ramadhan berawal saat Polda Sumatera Utara mendapat lapo­ran dari salah satu saksi, Elhaha Sianipar, pada Maret 2016. Elhaha mengaku Ramadhan meminjam uangnya senilai Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk kep­erluan modal atas pencalonan dia sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan berjanji akan mengembalikan satu ming­gu setelah itu, tapi uang yang dija­njikan tak kunjung dikembalikan. “RP (Pohan) memberi jaminan kepada saksi dengan memberi­kan cek. Tapi, saat cek ini dicair­kan oleh korban, dananya tidak ada,” kata Rina.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Setelah menerima laporan Elhaha Sianipar, Polda Sumatera Utara memanggil Ramadhan Po­han untuk menjalani pemerik­saan sebagai saksi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, dia tidak pernah hadir dengan ala­san sakit. “Akhirnya, berdasar­kan undang-undang, bila pang­gilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa,” tutur Rina.

Ramadhan Pohan pernah mengajukan diri sebagai calon Walikota Medan pada pemili­han kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Saat itu ia meminjam uang sebesar Rp 24 miliar kepada beberapa kadern­ya, termasuk Elhaha Sianipar, untuk modal nyalon. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap ditelepon, tel­epon selulernya tidak aktif. Se­dangkan bila kebetulan bertemu dengan korban, Ramadhan se­lalu memberikan berbagai ala­san untuk mengelak membayar utangnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Merasa ditipu, para korban lalu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Namun, sete­lah dua kali kepolisian melay­angkan pemanggilan terhadap Ramadhan sebagai saksi atas laporan tersebut, tak satu pun panggilan dipenuhi. Saat ini poli­tikus Demokrat itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam pemeriksaan inten­sif oleh tim penyidik Polda Sumat­era Utara.(Yuska Apitya/tmp)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================